Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang yang telah disusun bersama pemerintah menjadi Undang-Undang untuk kemudian disahkan oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Namun dalam praktiknya tidak setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui untuk menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oihak pemerintah, dapat disahkan oleh Presiden.

Contohnya RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3). Pada 12 Februari lalu RUU itu disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri pihak pemerintah.

Namun UU itu tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sampai pada batas waktu 30 hari (12 Februari hingga 14 Maret 2018) untuk mendapatkan pengesahan sebagai UU dari Kepala Negara.

Seusai menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Rabu (14/3), Jokowi antara lain menyatakan bahwa Rabu itu hari terakhir dan dia memutuskan untuk tidak menandatangani UU tersebut untuk pengesahannya.

Kepala Negara menyadari dan memahami bahwa meskipun UU yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR bulan lalu itu tidak disahkan melalui tandatangannya, UU tersebut tetap akan berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen, pada pasal 20 ayat (5) memang disebutkan bahwa dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui maka RUU tersebut sah menjadi UU.

Dengan demikian, secara hukum Kepala Negara bisa saja tidak menandatangani atau tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama antara DPR dengan pemerintah. UU yang tidak mendapat tandatangan pengesahan dari Presiden selaku Kepala Negara tetap sah secara hukum sebagai UU.

Bangsa ini juga memiliki pengalaman memiliki sejumlah UU yang tidak mendapat tandatangan pengesahan dari Presiden, seperti UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga M Hadi Shubhan pernah menulis artikel bertajuk "Fenomena UU Tanpa Pengesahan Presiden" ketika mengupas tentang empat UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden pada 2002 dan 2003 itu.

Ia menyebutkan praktik ketatanegaraan tidak ditandatanganinya UU oleh Presiden, baru muncul di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sepanjang sejarah ketatanegaraan RI sebelumnya, tidak pernah terjadi lahirnya sebuah UU tanpa ditandatangani Presiden.

Pertimbangan
Memang terdapat sejumlah alasan atau pertimbangan yang bisa saja membuat Presiden sebagai Kepala Negara tidak bersedia menandatangani pengesahan UU yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Bagi masyarakat awam, mungkin saja muncul pertanyaan selama pembahasan RUU selalu dibahas bersama oleh DPR dan pihak pemerintah melalui menteri di kementerian yang terkait dengan materi UU tersebut, mengapa akhirnya tidak ditandatangani oleh Presiden yang juga merupakan pemimpin pemerintahan.

Atas pertanyaan ini bisa dijelaskan bahwa untuk mengesahkan UU, Presiden adalah dalam kapasitas sebagai Kepala Negara.

Jokowi mengungkapkan alasannya tidak mendandatangani UU MD3 karena dia menangkap "keresahan" di masyarakat.

Meskipun demikian Presiden juga menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena pada akhirnya harus disetujui oleh DPR dalam proses pembahasannya.

Untuk itu Presiden mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi setelah UU MD3 itu tercatat dalam lembaran negara dan memiliki nomor UU.

Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa yang ingin mengajukan uji materi atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi itu banyak dan mekanisme itu dapat ditempuh untuk mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai pasal-pasal atau ketentuan dalam UU MD3 itu yang mendapat respons negatif dari masyarakat.

Satu hal lain yang menarik adalah pernyataan Presiden Jokowi bahwa dinamika yang berlangsung dalam pembahasan bersama DPR atas RUU MD3 itu berlangsung sangat panjang dan cepat sehingga tidak memungkinkan menteri melaporkan kepadanya setiap perkembangan yang terjadi.

Dalam proses penyampaian RUU, bila merupakan hak inisiatif dari DPR, memang DPR mengajukan RUU kepada Presiden, lalu Presiden menugaskan menteri terkait untuk menindaklanjuti dan dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Menteri yang ikut membahas bersama dengan DPR harus melaporkan kepada Presiden mengenai perkembangan yang terjadi dalam pembahasan RUU itu.

Saat rapat paripurna untuk mengambil keputusan persetujuan atas RUU MD3 menjadi UU, Fraksi PPP dan Nasdem melakukan aksi "walkout" alias keluar dari persidangan karena tidak setuju atas sejumlah materi dalam konstitusi tersebut.

Uji Materi
Atas kejadian ini, memang tidak bisa mundur, karena UU MD3 tetap sah berlaku dan disiapkan nomor UU-nya.

Setelah itu, kalaupun ada pihak yang mempersalahkan isi materi UU tersebut, dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Indonesia merupakan negara demokrtatis, terbuka, sehingga  siapa saja bisa mengajukan uji materi atas isi UU. Itu adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mengajukan uji materi.

Sejauh ini memang sudah ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Paling tidak ada tiga perkara pengujian uji materi UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangkan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Sementara Pasal 245 ayat (1) dalam UU MD3 itu memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

Putusan majelis hakim konstitusi yang kelak akan menentukan perlu-tidaknya perubahan atas materi dalam UU MD3 itu. (*)

Pewarta : Budi Setiawanto
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024