Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak 2018 sebanyak 88.134 orang.

Sekretaris KPU Biak Agus Filma saat dihubungi di Biak, Selasa, mengatakan rapat pleno penetapan DPS PIlkada Biak Numfor dipimpin Ketua KPU Jackson S Maryen dan telah dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi Papua.

Penetapan DPS oleh KPU, lanjutnya, sebagai rangkaian kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pendataan sejak penyusunan daftar pemilih PPS dan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih PPS tingkat Kampung/kelurahan hingga panitia pemilihan Distrik.

Dari hasil Pemuktahiran data pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU ada sebanyak 88.334 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 44.421 dan pemilih perempuan sebanyak 43.913 yang tersebar di 19 Distrik serta 257 Kampung, delapan Kelurahan serta 360 Tempat Pemungutan Suara.

Pada rapat pleno KPU juga ditetapkan daftar pemilih potensial non-KTP elektronik kabupaten yang merupakan pemilih-pemilih yang sudah didata tetapi ada elemen-elemen dalam daftar pemilih seperti NKK atau NIK belum lengkap.

Untuk jumlah pemilih yang telah didata sebanyak 11.165 pemilih dengan rincian laki-laki 5.586 dan perempuan 5.579.

Peserta Pilkada Biak Numfor yakni nomor 1 adalah pasangan calon Andreas Msen-Yustinus Noriwari (Senior) yang maju calon perseorangan, nomor 2 calon petahana Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik (Herry-Nehem).

Pasangan calon nomor urut 3 yakni Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri (Normal) yang diusung koalisi Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PPP. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024