Timika (Antaranews Papua) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, akan memperjelas status semua tenaga kesehatan bukan aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini dianggap sebagai tenaga sukarela dengan upah seadanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika, Kamis, mengatakan semua tenaga kesehatan bukan ASN itu akan dijadikan tenaga kontrak kategori satu dan dua.

"Langkah tersebut sesuai dengan UU tenaga kesehatan untuk mengakomodasi dan memberikan kepastian kepada sebanyak 900-an tenaga kesehatan sukarela di Mimika," ujarnya.

Ia mengatakan menurut UU Kesehatan, status tenaga kesehatan berstatus ASN, kontrak dan penugasan khusus.

"Untuk semua tenaga bukan ASN termasuk sukarela pada 2018, kita akan menjadikan mereka semua menjadi tenaga kontrak. Tentu dengan kriteria," kata Reynold.

Menurut dia, untuk tenaga kontrak kategori satu, Dinkes akan memasukan nama-nama tenaga kesehatan yang memiliki surat keterangan (STR) termasuk lama dan tidaknya yang bersangkutan mengabdi.

Sementara untuk kategori dua merupakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR kendati telah bertugas lama.

Gaji yang akan diterima para tenaga kontrak itu, menurut Reynold, akan disesuaikan dengan kategori juga kemampuan Dinkes Mimika.

"Jika mereka tidak setuju dan merasa nilai gajinya kecil silahkan pergi," ujarnya.

Data Dinkes Mimika, tenaga kesehatan bukan ASN yang dihimpun sampai Maret 2018 sebanyak 900-an orang.

Jumlah tersebut, menurut Reynold, telah berkurang dari data sebelumnya yaitu sebanyak 1.030 orang lantaran ada yang telah mengundurkan diri.

Sedangkan tenaga kontrak yang telah bertugas sebelumnya berjumlah 254 orang. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024