Jayapura (Antaranews Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) segera membentuk panitia kerja (panja) terkait pengalihan status guru SMA dan SMK di Papua yang hinggi kini belum tuntas.

Ketua Komisi V DPRP Yan Mandenas di Jayapura, Sabtu, panja akan akan dibentuk itu untuk menangani peralihan pengalihan status guru SMA dan SMK yang belum selesai penanganannya hingga menyebabkan pembayaran gaji belum dapat dilakukan.

"Saya prihatin proses pengalihan status guru sma dan smk di Papua belum tuntas hingga menyebabkan banyak diantara mereka yang belum menerima hak haknya seperti gaji dan beras," kata Mandenas menjawab pertanyaan Antara di Jayapura.

Politikus dari Partai Hanura itu mengatakan hak-hak guru khususnya yang berstatus ASN banyak yang belum dibayarkan sebagai dampak pengalihan ke provinsi.

Oleh karena itu, pembentukan panja akan dilakukan sesegera mungkin sehingga proses pengalihan status dapat dituntaskan.

Terlambatnya proses pengalihan status akibat Papua termasuk provinsi yang tidak setuju dialihkannya penanganan guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Namun keputusan MA menolak dan menetapkan pengalihan tersebut sehingga dinas pendidikan dan pengajaran kabupaten dan kota tidak lagi menangani guru SMA/SMK.

Mantan Ketua DPD Hanura Papua itu mengatakan dalam proses pengalihan ternyata belum semua kabupaten memiliki data secara terprogram atau komputerisasi.

Dari laporan yang diterima ternyata selain gaji, guru smk dan sma juga belum menerima jatah beras.

"Masalah tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut larut karena banyak dampak yang ditimbulkan,karena mereka juga punya keluarga yang harus diberi nafkah," ujarnya.

Jumlah ASN yang berprofesi sebagai guru sma/smk di Papua tercatat 4.646 orang dari 7.755 guru SMA dan SMK. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024