Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayapura Kota, Papua, menetapkan tiga tersangka dalam kasus berbeda pascapenggeledahan asrama Universitas Cenderawasih (Uncen) di Waena, Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada Antara, di Jayapura, Kamis, mengatakan sebelumnya aparat keamanan mengamankan 45 orang dalam aksi penggeledahan asrama itu, tiga orang di antaranya ditahan karena terlibat berbagai tidak kriminalitas.

Tiga orang yang ditahan, yakni NK (24) mahasiswa, dikenakan pasal 480 kuhp.

Sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni PW terkait kepemilikan ganja sebanyak 10 gram dan akan dikenakan pasal 111 dan pasal 127 UU Narkotika serta ST terkait kasus penadahan motor hasil curian dan akan dikenakan pasal 140.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Urbinas.

Aparat keamanan gabungan TNI/Polri, pada Rabu (4/4) melakukan penggeledahan di asrama Uncen yang terdiri atas enam unit.

Dalam penggeledahan itu diamankan 35 unit motor, 10 gram ganja dan 159 laptop serta barang bukti lainnya termasuk bendera Bintang Kejora dan bendera KNPB masing masing satu unit.

Selain itu aparat keamanan juga mengamankan 45 orang, namun 42 orang diantaranya sudah dipulangkan. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024