Jayapura (Antaranews Papua) - Manajemen Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura mengungkapkan gangguan daring yang terjadi di Jayapura menghambat proses penerimaan pajak karena sebagian wajib pajak telah melakukan pelaporan melalui layanan daring.

Kepala KPP Pratama Jayapura, Bayu Setiawan, di Jayapura, Rabu, meminta kepada wajib pajak (WP) perusahaan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk melakukannya secara manual sebelum tenggat waktu habis pada 30 April 2018.

"Kami menyarankan para SPT Badan tersebut, untuk datang langsung ke KPP Pratama untuk menggunakan jaringan Intra net kami, walaupun memang kualitasnya terbatas," ujarnya.

Menurut dia gangguan yang sama juga terjadi dengan para WP Orang Pribadi (OP), dimana jika dilihat dari perkembangannya, hingga saat ini masih banyak yang belum melakukan pelaporan SPT OP.

Bayu menjelaskan khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bulanan yang terhambat karena gangguan daring, KPP Pratama Jayapura akan memberikan dispensasi denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkannya.

"Jika dalam pelaporan PPN dan PPh ini para wajib pajak mengalami keterlambatan dalam melaporkan PPN dan PPh nya, nantinya dari KPP Pratama pasti akan ada pengurangan sanksi karena hal itu disebabkan oleh jaringan internet yang memang belum membaik atau bukan karena tidak mau lapor. Jadi untuk PPN dan PPh ini nantinya pasti akan ada kebijakan khusus," katanya.

Sebagai informasi, sejak 6 April 2018, jaringan kabel optik bawah laut Telkom putus di Perairan Sarmi-Baik dan mengakibatkan seluruh aktifitas terkait layanan daring terganggu, khususnya di Jayapura.

Pihak Telkom mengonfirmasi perkiraan perbaikan kabel optik akan memakan waktu 28 hari atau pada 5 Mei 2018. (*)

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024