Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Sektor Sentani Timur mensosialisasikan Saber Pungli dan Berita Hoax serta Ujaran Kebencian kepada para guru dan siswa SMK Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (8/5) pagi.
Bertindak sebagai pembicara pada momentum sosialisasi itu yakni Kanit Binmas Polsek Sentani Timur Bripka Paulus Maukuba, dibantu Brigpol Sagi, yang di hadiri Wakasek Bidang Kurikulum Drs Matius MPd, Wakasek Bidang Humas Gerda Wally SPd, Dewan Guru Christian Pondaag AMd Tek dan siswa-siswi SMK Negeri 1 sekitar 70 orang.
Bripka Makuba merujuk pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang saber pungli.
"Kami menghimbau kepada siswa/siswi bila menemukan pungutan liar di dalam lingkungan sekolah yang dilakukan oleh oknum guru, kami harap bisa melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sentani Timur," ujarnya.
Bripka Makuba menyebut sudah ada 58 sekolah di Indonesia yang terindikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum guru kepada para siswa/siswi.
Oleh karena itu, ia mengajak para dewan guru untuk menghindari praktik pungutan liar.
Sementara itu, Brigpol Sagi mengingatkan siswa/siswi terkait berita bohong (hoax) ditemukan di media sosial.
"Saya tahu semua aktif di media sosial sehingga saya menghimbau apabila menemukan pemberitaan yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau biasa disebut Hoax jangan langsung membagikan atau share karena bisa saja berita tersebut dapat mengadu domba kita," ujarnya.
"Sama halnya dengan membuat status ujaran kebencian terhadap siapapun di media sosial karena akan dikenakan Undang-Undang ITE sehingga dengan adanya UU tersebut kita semua dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan lakukan hal yang positif untuk membangun bangsa ini," sambung Brigpol Sagi.
Sedangkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Gerda Wally SPd menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah hadir dan memberikan sosialisasi kepada pada siswa/siswi serta dewan guru SMK Negeri 1 Sentani.
"Diharapkan semuanya dapat memahami cara penggunaan media sosial yang baik dan benar, serta tidak merugikan orang lain," ujarnya. (*/adv)
Bertindak sebagai pembicara pada momentum sosialisasi itu yakni Kanit Binmas Polsek Sentani Timur Bripka Paulus Maukuba, dibantu Brigpol Sagi, yang di hadiri Wakasek Bidang Kurikulum Drs Matius MPd, Wakasek Bidang Humas Gerda Wally SPd, Dewan Guru Christian Pondaag AMd Tek dan siswa-siswi SMK Negeri 1 sekitar 70 orang.
Bripka Makuba merujuk pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang saber pungli.
"Kami menghimbau kepada siswa/siswi bila menemukan pungutan liar di dalam lingkungan sekolah yang dilakukan oleh oknum guru, kami harap bisa melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sentani Timur," ujarnya.
Bripka Makuba menyebut sudah ada 58 sekolah di Indonesia yang terindikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum guru kepada para siswa/siswi.
Oleh karena itu, ia mengajak para dewan guru untuk menghindari praktik pungutan liar.
Sementara itu, Brigpol Sagi mengingatkan siswa/siswi terkait berita bohong (hoax) ditemukan di media sosial.
"Saya tahu semua aktif di media sosial sehingga saya menghimbau apabila menemukan pemberitaan yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau biasa disebut Hoax jangan langsung membagikan atau share karena bisa saja berita tersebut dapat mengadu domba kita," ujarnya.
"Sama halnya dengan membuat status ujaran kebencian terhadap siapapun di media sosial karena akan dikenakan Undang-Undang ITE sehingga dengan adanya UU tersebut kita semua dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan lakukan hal yang positif untuk membangun bangsa ini," sambung Brigpol Sagi.
Sedangkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Gerda Wally SPd menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah hadir dan memberikan sosialisasi kepada pada siswa/siswi serta dewan guru SMK Negeri 1 Sentani.
"Diharapkan semuanya dapat memahami cara penggunaan media sosial yang baik dan benar, serta tidak merugikan orang lain," ujarnya. (*/adv)