Biak (Antaranews Papua) - Badan Amil Zakat Nasional Biak Numfor, Papua, menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah 1439 Hijriah berupa beras seberat 2,5 kilogram per jiwa dan berupa uang sebesar Rp25.000 untuk kategori beras seharga Rp10.000 per kg, pada Sabtu.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Biak Muslim Lobubun SH,MH usai rapat pengurus di Biak, Sabtu, mengatakan untuk kategori harga beras Rp14.000 per kg zakat fitrah beras dibayarkan seharga Rp35.000 per jiwa serta kategori harga beras Rp16.000 per kg dibayarkan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

"Untuk pembayaran fidyah berupa beras per hari ditetapkan satu mud atau setara dengan 700 gram beras dibulatkan satu kilogram dan ditambah lauk pauk sebesar Rp14.000 per hari sehingga jika diuangkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari," ungkap Ketua Baznas Biak

Ia mengatakan untuk kadar zakat maal berupa emas perhiasan cukup nishab ditetapkan sebesar 93,6 gram dengan besar zakat maalnya sebesar 2,5 persen.

Untuk zakat perdagangan, zakat investasi dan zakat uang tabungan dengan nishab cukup satu tahun maka disamakan dengan emas seberat 93,6 gram dikalikan dengan harga emas sebesar Rp700.000 per gram, lanjut Muslim, maka jika diuangkan setara dengan Rp62.520 per tahun maka zakatnya sebesar 2,5 persen.

"Keputusan besaran pembayaran zakat fitrah, fidyah dan zakat maal untuk bulan Ramadhan 1439 H berdasarkan Surat Keputusan Baznas Biak Numfor Nomor 011/KPTS/Baznas-Bik/V/2018 tangga 17 Mei 2018," ungkap Ketua Baznas Muslim Lobubun.

Ia mengimbau umat Islam yang akan membayar zakat fitrah, zakat maal dan fidyah dapat menyalurkan kepada lembaga resmi penghimpun dan pengelola zakat Baznas atau melalui unit pengumpul zakat setiap masjid dan mushala di Kabupaten Biak Numfor.

Rapat Baznas Biak Numfor tentang penetapan besaran zakat fitrah dan zakat maal 1439 H diikuti puluhan takmir masjid sebagai unit pengumpul zakat dan ormas Islam Biak. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024