Jayapura (Antaranews Papua) - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggelar acara pemusnahan barang ilegal yakni sirip ikan hiu seberat 47,5 kilogram.

Sirip ikan hiu tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Dinas Perikanan Jayapura dan Satgas 501 Kostrad.

Acara pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di depan Pos Komando Taktis (Kotis), jalan Perbatasan RI-PNG, Kampunh Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, Kamis (24/5).

Kepala BKIPM Jayapura Suardi SP MP MSi menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang membawa barang, dalam hal ini produk perikanan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak karantina, maka pihak karantina berhak melakukan penahanan terhadap barang tersebut, dan si pemilik barang akan diberi waktu selama tiga hari untuk mengurus dan melengkapi dokumen yang dimaksud ke kantor BKIPM.

Apabila setelah tiga hari si pemilik barang tidak melengkapi dokumen barang bawaannya tersebut, maka pihak karantina akan menerbitkan surat penolakan atau pegembalian terhadap barang tersebut.

"Kemudian apabila tiga hari setelah diterbitkannya surat penolakan si pemilik barang tidak mengambil barang tersebut, maka 6 hari + 1 hari barang tersebut akan dimusnahkan," ujar Suardi.

Suardi juga mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyitaan sirip ikan hiu tersebut.

Si pemilik barang tidak berusaha untuk melengkapi dokumen sirip ikan hiu tersebut, dan sudah melewati tenggang waktu yang diberikan oleh pihak Karantina. Maka sirip ikan hiu tersebut dapat dikatakan tidak bertuan.

Pihak Satgas berharap, semoga setelah dilakukan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia.

Disamping itu, semoga acara pemusnahan ini membuat para oknum penyelundup barang ilegal berpikir dua kali sebelum menyelundupkan barang barang ilegal.

Satgas 501 Kostrad juga menghimbau kepada masyarakat Papua, agar tidak menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia, karena perbuatan tersebut selain melanggar hukum, juga bisa merugikan negara.

"Apabila terjaring pemeriksaan, maka pihak Satgas akan menindak tegas terhadap oknum yang berusaha melakukan penyelundupan tersebut," ujar Dansatgas YPR 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra. (*/adv)

Pewarta : Anwar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024