Timika (Antaranews Papua) - Legilator yang juga Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat Yohanis Wantik mendesak Pemkab Mimika untuk segera menyerahkan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada DPRD Mimika.
Yohanes di Timika, Selasa, mengatakan DPRD Mimika belum pernah menerima dokumen terkait LKPJ Kabupaten Mimika selama periode kepemimpinan Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Yohanis Bassang.
"Dokumen LKPJ tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 belum pernah diserahkan kepada kami, pertanyaannya ada apa," kata Yohanis.
Pada 15 Januari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Ausilius You mengatakan pelimpahan dokumen LKPJ tahun anggaran 2015 dan 2016 akan diserahkan kepada DPRD Mimika setelah pembahasan KUA PPAS untuk APBD Induk Mimika 2018.
Namun sampai Mei 2018, dokumen tersebut belum berada di tangan ketua-ketua fraksi di DPRD Kabupaten Mimika.
Ia juga meminta agar bukan saja LKPJ 2015 dan 2016 yang diserahkan kepada DPRD tetapi juga sekaligus LKPJ tahun anggaran 2017 sebab sesuai dengan aturan, tiga bulan setelah selesai tahun anggaran, LKPJ sudah harus diserahkan.
"Bagaimana mungkin kita bisa mengevaluasi kinerja pemerintahan yaitu terkait dengan alokasi anggaran dan realisasi program yang telah ditetapkan melalui APBD Mimika jika sampai sekarang LKPJ tidak ada pada kami," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa DPRD Mimika telah membantu Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang mana telah mengesahkan RPJMD pada akhir 2017 lalu padahal seharusnya setelah dilantik, Bupati dan Wakil secepatnya wajib menyerahkan RPJMD untuk diperdakan.
"Jadi kami minta segera masukan RKPD kepada DPRD dalam waktu dekat," kata Yohanis. (*)
Yohanes di Timika, Selasa, mengatakan DPRD Mimika belum pernah menerima dokumen terkait LKPJ Kabupaten Mimika selama periode kepemimpinan Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Yohanis Bassang.
"Dokumen LKPJ tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 belum pernah diserahkan kepada kami, pertanyaannya ada apa," kata Yohanis.
Pada 15 Januari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Ausilius You mengatakan pelimpahan dokumen LKPJ tahun anggaran 2015 dan 2016 akan diserahkan kepada DPRD Mimika setelah pembahasan KUA PPAS untuk APBD Induk Mimika 2018.
Namun sampai Mei 2018, dokumen tersebut belum berada di tangan ketua-ketua fraksi di DPRD Kabupaten Mimika.
Ia juga meminta agar bukan saja LKPJ 2015 dan 2016 yang diserahkan kepada DPRD tetapi juga sekaligus LKPJ tahun anggaran 2017 sebab sesuai dengan aturan, tiga bulan setelah selesai tahun anggaran, LKPJ sudah harus diserahkan.
"Bagaimana mungkin kita bisa mengevaluasi kinerja pemerintahan yaitu terkait dengan alokasi anggaran dan realisasi program yang telah ditetapkan melalui APBD Mimika jika sampai sekarang LKPJ tidak ada pada kami," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa DPRD Mimika telah membantu Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang mana telah mengesahkan RPJMD pada akhir 2017 lalu padahal seharusnya setelah dilantik, Bupati dan Wakil secepatnya wajib menyerahkan RPJMD untuk diperdakan.
"Jadi kami minta segera masukan RKPD kepada DPRD dalam waktu dekat," kata Yohanis. (*)