Biak (Antaranews Papua) - Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih kekurangan guru pendidikan agama islam (PAI) karena setiap tahun sebagian guru telah memasuki usia pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Biak, Mansur Laha di Biak, Kamis, mengakui jumlah guru PAI di Kabupaten Biak Numfor hingga tahun 2018 sebanyak 20 orang mengajar di jenjang SD/madrasah ibtidaiyah, SMP/MTs, SMA dan SMK.
"Tahun ini sesuai data dua tenaga guru PAI di Kabupaten Biak Numfor akan memasuki purna tugas pensiun sebagai ASN," ungkapnya.
Ia mengakui, jika setiap tahun guru agama banyak pensiun sementara pemerintah pusat tidak membuka formasi penerimaan tenaga guru PAI akan mempengaruhi layanan proses belajar PAI di sekolah setempat.
Mansur Laha mengakui, kewajiban guru PAI yang telah menyandang status sertifikasi mempunyai beban mengajar selama 24 jam/minggu.
"Ya aturan untuk beban mengajar bagi guru pendidikan agama Islam pemegang status sertifikasi sudah berlaku sama seluruh Indonesia sehingga syarat ketentuan ini wajib dipenuhi,"katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga tahun ajaran 2018 dibutuhkan sebanyak 74 ribu guru PAI untuk memenuhi kebutuhan sekolah seluruh Indonesia.
Kebutuhan tenaga guru PAI mmeningkat, salah satunya disebabkan adanya ribuan yang sudah memasuki masa pensiun. (*)
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Biak, Mansur Laha di Biak, Kamis, mengakui jumlah guru PAI di Kabupaten Biak Numfor hingga tahun 2018 sebanyak 20 orang mengajar di jenjang SD/madrasah ibtidaiyah, SMP/MTs, SMA dan SMK.
"Tahun ini sesuai data dua tenaga guru PAI di Kabupaten Biak Numfor akan memasuki purna tugas pensiun sebagai ASN," ungkapnya.
Ia mengakui, jika setiap tahun guru agama banyak pensiun sementara pemerintah pusat tidak membuka formasi penerimaan tenaga guru PAI akan mempengaruhi layanan proses belajar PAI di sekolah setempat.
Mansur Laha mengakui, kewajiban guru PAI yang telah menyandang status sertifikasi mempunyai beban mengajar selama 24 jam/minggu.
"Ya aturan untuk beban mengajar bagi guru pendidikan agama Islam pemegang status sertifikasi sudah berlaku sama seluruh Indonesia sehingga syarat ketentuan ini wajib dipenuhi,"katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga tahun ajaran 2018 dibutuhkan sebanyak 74 ribu guru PAI untuk memenuhi kebutuhan sekolah seluruh Indonesia.
Kebutuhan tenaga guru PAI mmeningkat, salah satunya disebabkan adanya ribuan yang sudah memasuki masa pensiun. (*)