Wamena (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua, berencana mendeportasi 12 orang pendatang ke daerah asal mereka, setelah kedapatan menjual minuman keras.

Sekretaris Daerah Lanny Jaya Christian Sohilait ketika dihubungi dari Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan belasan orang itu diamankan pada awal Juni 2018.

Hari pertama ditangkap empat orang, selanjutnya diarak mengelilingi pusat ibu kota Kabupaten Lanny Jaya, dan pada hari kedua ditangkap delapan orang lagi di tempat berbeda, saat bermain judi sambil mengkonsumsi minuman keras.

"Sesuai komitmen Pemerintah Lanny Jaya, pelaku penjual minuman keras ini dibawa keliling Kota Tiom, dan mereka harus meninggalkan Lanny Jaya bersama dengan keluarganya. Namun yang utama mereka harus menjalani proses hukumnya terlebih dahulu," katanya lagi.

Dari belasan pengedar dan konsumen minuman keras oplosan yang ditangkap itu, satu orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Lanny Jaya dan akan diberikan sanksi tegas.

Kapolres Lanny Jaya AKBP Tonny Ananda mengatakan pelaku penjual minuman keras masih ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penjualan minuman keras di Lanny Jaya memang dilarang oleh pemerintah, dan kapolres mengakui penjualan minuman beralkohol masih terjadi namun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Kami rencanakan setelah mereka menjalani proses hukumnya, maka mereka akan dideportasi dari Lanny Jaya dan tidak boleh lagi kembali ke Tiom," katanya pula. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024