Jayapura (Antaranews Papua) - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang tengah bertugas mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG kembali menerima penyerahan senjata api (senpi) dari warga setempat.

Kali ini Pos Koya Koso yang terletak di Kampung Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, yang menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dari Seorang warga berinisial JJ (42) pada Rabu (28/6).

Komandan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra mengatakan hal itu merupakan bagian dari kegiatan pembinaan teritorial (binter) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang dilaksanakan di daerah penugasan Papua.

"Ini merupakan hasil dari pendekatan yang harmonis dan santun yang dilakukan pihak Satgas 501 Kostrad kepada masyarakat Papua," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa JJ menyerahkan senjata tersebut dengan ikhlas kepada pihak Satgas 501 Kostrad karena dirinya merasa tersentuh dengan kebaikan hati dari personel satgas yang sering melakukan pengobatan keliling di Kampungnya.

Penyerahan senjata api rakitan oleh JJ itu bermula dari kegiatan anjangsana personel Pos Koya Koso ke kediaman milik JJ.

Kedatangan personel Satgas ke kediaman JJ bersama dengan tim kesehatan dari Pos Koya Koso. Setelah JJ memeriksakan kesehatan keluarganya, terjadi obrolan singkat antara JJ dengan personel satgas yang juga menekankan tentang Undang Undang tentang larangan menyimpan dan membawa senjata api ilegal.

Personel Pos Koya Koso menjelaskan bahwa menyimpan dan membawa senjata api ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Mendengar penjelasan tersebut, JJ akhirnya sadar dan mengerti bahwa tindakannya menyimpan senjata api selama ini adalah telah melanggar hukum.

Hingga pada akhirnya JJ mengajak personel Satgas pergi ke kebun miliknya, lalu mengambil senjata api yang telah disimpan dan menyerahkannya dengan sukarela kepada pihak Satgas 501 Kostrad.

JJ yang berdomisili di Dusun Telaga Membramo, Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura itu mengaku bahwa senjata tersebut sudah lama dan sudah turun temurun dimiliki oleh keluarganya.

JJ juga mengaku bahwasanya senjata tersebut sengaja ia simpan untuk berjaga jaga, karena dahulu di Kampungnya masih sering terjadi perang antar suku.

JJ mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, khususnya kepada personel Pos Koya Koso karena telah peduli terhadap kesehatan warga di Kampungnya.

Selain itu JJ juga berterima kasih kepada Satgas karena telah memberitahu kepada dirinya bahwa membawa dan menyimpan senjata api ilegal adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.

Satgas 501 Kostrad berharap warga Papua, khususnya warga yang berada di wilayah perbatasan bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh JJ.

Kini, senjata api rakitan tersebut masih berada di Pos Komando Taktis (Kotis) untuk diamankan dan akan diserahkan ke Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 171/PWY. (*/adv)

Pewarta : Anwar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024