Bogor (Antaranews Papua) - Presiden Joko Widodo memerintahkan pengunduran tenggat waktu pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yaitu bukan pada 17 Agustus 2018.

"Pada prinsipnya kemudian bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, 'deadline'-nya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak (jadi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.

Agus menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo didampingi empat Wakill Ketua KPK Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan. Selain pimpinan, hadir pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Sedangkan dari pihak pemerintah yang mendampingi Presiden Joko Widodo adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada 17 Agustus 2018 sebagai kado kemerdekaan Indonesia, padahal KPK masih menolak RKUHP yang disusun pemerintah karena masuknya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

"Kami menyampaikan 'concern' KPK terutama terhadap RUU KUHP. Beberapa hal yang kami sampaikan antara lain mengusulkan lebih baik (delik korupsi) itu (diatur) di luar KUHP. Karena kami sampaikan mengenai risiko yang besar, kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," tambah Agus.

Menurut Agus, tim pemerintah akan kembali menyusun RKUHP dan menampung usulan KPK.

"Nanti (RKUHP) disusun dengan mendapat masukan dari kami. Kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," ungkap Agus.

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa sebagian usulan KPK juga sudah diakomodasi dalam RKUHP yang disusun pemerintah.

"Sebetulnya sebagian sudah diakomodasi tetapi kan masih ada beda persepsi melihat kodifikasi itu seperti apa, itu saja. Nanti kita lihat lagi, nanti Presiden juga akan mendengarkan masukan dari mana-mana lagi, mungkin dari tim lagi," ungkap Yasonna.

Tapi Yasonna mengakui bahwa Presiden meminta pembatalan tenggat waktu pengesahan RKUHP pada 17 Agustus 2018.

"Tapi Presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target karena kan kemarin kan ada target 17 Agustus, sekarang kita lihat dulu supaya semuanya bagus," tambah Yasonna.

Yasonna pun menilai bahwa perbedaan pendapat antara tim pemerintah dan KPK hanya soal mispersepsi.

"Keinginan tim juga begitu, keinginan pemerintah juga begitu, sama sebetulnya. Apa yang dikritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam UU itu, di dalam rumusah KUHP tetapi masih ada keinginan KPK sudah dikeluarkan saja, mutlak-mutlak saja. Tapi menurut tim yang menyusun merasa bukan begitu karena ini kodifikasi, kodifikasi dinamis," jelas Yasonna.

Menurut Yasona, KUHP menjadi semacam konstitusi hukum pidana sehingga harus ada tetap "generic crime" (tindak pidana asal).

"Harus tetap ada 'generic crime' di situ, itu saja. Kita masih terus dalam beberapa konsinyering dengan Biro Hukum KPK nampaknya kan sudah akan ikut dengan kita, tinggal 'fine tuning' saja tapi jangan dipaksanakan sampai 17 Agustus 2018 ini," tutur Yasonna.

Meski begitu, Yasonna menegaskan RKUHP harus selesai pada tahun ini.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024