Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadwalkan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Paniai pada 25 Juli 2018, setelah sempat tertunda dari jadwal pilkada serentak 27 Juni lalu, akibat faktor keamanan dan hambatan lainnya.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan berbagai persiapan agar pilkada dapat dilaksanakan terus dilakukan mengingat dari tujuh kabupaten hanya Paniai yang belum melaksanakan pemungutan suara pilkada.
   
Tahapan Pilkada Paniai sepenuhnya diambil alih oleh KPU Provinsi Papua, setelah KPU Kabupaten Paniai dianggap tidak mampu melaksanakan pesta demokrasi itu.

Untuk melaksanakan pilkada di Paniai, KPU Papua terus berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya pihak keamanan sehingga pilkada dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak ditunda lagi.

Tarwinto yang membidangi logistik mengatakan Pilkada Paniai diikuti dua pasangan calon yakni Meki Nawipa-Oktopianus Gobay dan paslon Hengki Kayame-Yeheskiel Teneuyo.

"Tidak ada perubahan tentang jumlah paslon yang ikut pilkada Paniai yakni dua paslon," kata Tarwinto.

Jumlah pemilih di Kabupaten Paniai tercatat 100.843 pemilih yang akan menyalurkan suaranya di 266 TPS pada 23 distrik (kecamatan).

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024