Biak (Antaranews Papua) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menempatkan 10 calon anggota legislatif perempuan pada lima daerah pemilihan untuk pendaftaran pencalonan anggota legislatif (caleg) Pemilu Legislatif 2019.
Ketua DPC Partai NasDem Biak Zeth Sandy, di Biak, Kamis, mengatakan 10 caleg perempuan NasDem itusedang melengkapi berkas pencalonan untuk segera didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor.
"Sebanyak 10 caleg perempuan dari total 25 caleg Partai NasDem diharapkan dapat merebut kursi anggota legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2019," ujar Zeth Sandy.
Ia menyebutkan sesuai dengan peraturan pencalonan caleg Pemilu 2019 setiap parpol wajib memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan.
Zeth Sandy mengakui persaingan antarparpol untuk merebut kursi caleg di Kabupaten Biak Numfor akan sangat ketat, mengingat semua menyiapkan caleg terbaik dan pilihan untuk meraih dukungan suara warga Biak Numfor.
Disinggung waktu pendaftaran caleg NasDem Biak, menurut Zeth Sandy, sampai saat ini sedang dalam persiapan penuntasan persyaratan berkas admnistrasi pencalonan 25 caleg Pemilu 2019.
"Meski waktu pendaftaran caleg sudah dibuka sejak 4 Juli, ya kami pengurus Partai NasDem Biak masih mempersiapkan berkas syarat administrasi pencalonan," ujarnya lagi.
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson S Maryen mengatakan pengumuman pendaftaran caleg di daerah ini sudah dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
"Parpol peserta pemilu yang akan mendaftarkan caleg di Kabupaten Biak Numfor menggunakan sistem informasi pencalonanan secara nasional," katanya lagi.
Sebanyak 16 parpol peserta Pemilu 2019 hingga Rabu (11/7) belum ada yang mendaftarkan calegnya, karena masih mengurus persyaratan administrasi berkas caleg partai, di antaranya surat keterangan kejiwaan, surat bebas narkoba, surat keterangan tidak sedang menjalankan hukum dari pengadilan negeri, dan surat kesehatan dari rumah sakit.
Berdasarkan data untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang akan diperebutkan pada Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 25 kursi terbagi dalam lima daerah pemilihan, yakni Biak Numfor I (tujuh kursi), Biak Numfor II (tujuh kursi), Biak Numfor III (tiga kursi), Biak Numfor IV (lima kursi), dan Biak Numfor V (tiga kursi).
Ketua DPC Partai NasDem Biak Zeth Sandy, di Biak, Kamis, mengatakan 10 caleg perempuan NasDem itusedang melengkapi berkas pencalonan untuk segera didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor.
"Sebanyak 10 caleg perempuan dari total 25 caleg Partai NasDem diharapkan dapat merebut kursi anggota legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2019," ujar Zeth Sandy.
Ia menyebutkan sesuai dengan peraturan pencalonan caleg Pemilu 2019 setiap parpol wajib memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan.
Zeth Sandy mengakui persaingan antarparpol untuk merebut kursi caleg di Kabupaten Biak Numfor akan sangat ketat, mengingat semua menyiapkan caleg terbaik dan pilihan untuk meraih dukungan suara warga Biak Numfor.
Disinggung waktu pendaftaran caleg NasDem Biak, menurut Zeth Sandy, sampai saat ini sedang dalam persiapan penuntasan persyaratan berkas admnistrasi pencalonan 25 caleg Pemilu 2019.
"Meski waktu pendaftaran caleg sudah dibuka sejak 4 Juli, ya kami pengurus Partai NasDem Biak masih mempersiapkan berkas syarat administrasi pencalonan," ujarnya lagi.
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson S Maryen mengatakan pengumuman pendaftaran caleg di daerah ini sudah dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
"Parpol peserta pemilu yang akan mendaftarkan caleg di Kabupaten Biak Numfor menggunakan sistem informasi pencalonanan secara nasional," katanya lagi.
Sebanyak 16 parpol peserta Pemilu 2019 hingga Rabu (11/7) belum ada yang mendaftarkan calegnya, karena masih mengurus persyaratan administrasi berkas caleg partai, di antaranya surat keterangan kejiwaan, surat bebas narkoba, surat keterangan tidak sedang menjalankan hukum dari pengadilan negeri, dan surat kesehatan dari rumah sakit.
Berdasarkan data untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang akan diperebutkan pada Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 25 kursi terbagi dalam lima daerah pemilihan, yakni Biak Numfor I (tujuh kursi), Biak Numfor II (tujuh kursi), Biak Numfor III (tiga kursi), Biak Numfor IV (lima kursi), dan Biak Numfor V (tiga kursi).