Jayapura (Antaranews Papua) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menilai divestasi saham PT Freeport Indonesia bukan penghilangan kewajiban Freeport dalam hak asasi manusia dan lingkungan hidup

Direktur Walhi Papua Maurits J. Rumbekwan di Jayapura, Selasa, mengemukakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport Mc MoRan terkait dengan divestasi saham.

Lepas dari pro dan kontra terkait dengan divestasi yang menjadi salah satu poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Mc-MoRan/Freeport Indonesia, persoalan Freeport haruslah dilihat dari aspek lain, yakni keadilan dan keberlanjutan.

"Bukan hanya bagi pemerintah Indonesia, melainkan juga bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat dan lingkungan hidup," katanya.

Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada negara dalam negara dalam seluruh cerita investasi tambang, khususnya yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia. Kebijakan dan fasilitas khusus seperti penggunaan alat keamanan negara dengan atas nama industri strategis nasional atau objek vital negara.

Maurits mengatakan bahwa persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata. Pasalnya, ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT Freeport Mc-MoRan atau Freeport Indonesia.

Ia menyebutkan pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia orang Papua. Kerugian hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua, dan pencemaran lingkungan hidup yang selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam cerita investasi, semua dianggap tidak ada nilainya.

Untuk itu, kata dia, PT Freeport  memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah ulayat adat suku Amungme dan Kamoro.

"Penandantanganan HoA ini tidak boleh menjadi penghapusan atau pemaafan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan, hingga HoA ini ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang diduga dilakukan sebelum HoA ditandatangani.

Selain itu, katanya lagi, mencegah keberulangan dengan menghentikan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"PT Freeport Indonesia juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi di Indonesia," katanya.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024