Jayapura (Antaranews Papua) - Tim gabungan Kodam XVII/Cenderawasih menangkap dua oknum prajurit TNI, Sertu SS dan Sertu M, yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu sabu.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kol Muhamad Aidi kepada Antara membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum anggota TNI itu pada Senin (16/7) di dua tempat terpisah, yakni Sentani dan Jayapura.

Menurut dia, penangkapan itu berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba di lingkungan Kodam XVII/ Cenderawasih. Setelah diselidiki dan terungkap, Sertu SS yang sehari hari bertugas di Rindam XVII/Cenderawasih ditangkap.

"Pelaku sudah diintai dan diikuti sejak mengambil barang di kawasan Abepura dengan menggunakan sepeda motor, namun barang tersebut sempat dibuang ke got sebelum melarikan diri," kata Kapendam, seraya menambahkan bahwa bungkusan yang dibuang itu kemudian diambil dan ternyata berisi satu bungkus rokok yang di dalamnya ada narkoba jenis sabu sabu.

Tim gabungan sempat mencari Sertu SS di rumahnya serta melakukan penggeledahan, namun tidak ditemui barang bukti, katanya.

Ia mengatakan dari keterangan Sertu SS kemudian dikembangkan dan ditangkap IRW, warga sipil di kawasan Entrop yang kemudian diketahui sering mengonsumsi bersama Sertu M dan Kopda W.

Sertu M berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Kodam Lama, sedang Kopda W melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba merupakan wujud komitmen TNI, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih, dalam memberantas narkoba.

Ia juga menyebutkan warga sipil yang ditangkap, akan diserahkan ke polisi setelah diperiksa oleh polisi militer.

Kedua oknum anggota TNI itu bila dalam pemeriksaan terbukti terlibat sebagai pengedar dan pengguna, akan dijatuhi hukuman berat yakni dipecat dari dinas militer, kata Kapendam.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024