Timika (Antaranews Papua) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua baru menerima satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana pemilu yang terjadi saat pemungutan suara Pilkada Mimika di TPS 8 Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, 27 Juni lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika Joice E Mariai di Timika, Sabtu, mengatakan mengingat proses hukum kasus pidana pemilu memiliki batas waktu yang sangat singkat maka penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mimika harus segera melimpahkan berkas perkara para tersangka.

"Baru satu SPDP yang kami terima. Penyidik harus segera melimpahkan berkas para tersangka sebab perkara tindak pidana pemilu batas waktunya sangat mepet. Jangan sampai nanti batas waktunya sudah habis lalu berkas belum dilimpahkan ke kami, akhirnya perkara itu menjadi kedaluwarsa," kata Joice.

Iptu Ranu, salah seorang penyidik pada Sentra Gakkumdu Mimika mengatakan kesulitan mempercepat pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana itu lantaran para tersangka tidak diketahui keberadaannya.

"Kami sudah memanggil tujuh orang tersangka yaitu ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS beserta salah seorang warga (berstatus anggota DPRD Mimika), namun ketua dan anggota KPPS di TPS 8 Karang Senang itu sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya," jelas Iptu Ranu.

Ia mengatakan batas waktu pelimpahan berkas perkara ketujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Timika paling lambat pada 24 Juli 2018.

Jika hingga 24 Juli 2018 berkas para tersangka belum juga diajukan ke Kejari Timika maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran dinilai kadaluwarsa.

Kasus tindak pidana pemilu saat pemungutan suara di TPS 8 Kelurahan Karang Senang, Kuala Kencana, Mimika pada 27 Juni terungkap atas temuan Panitia Pengawas Distrik Kuala Kencana.

Anggota Panwas Distrik Kuala Kencana saat itu menemukan ratusan surat suara sisa dicoblos oleh salah seorang warga untuk memenangkan salah satu pasangan cabup-cawabup Mimika.

Pascakejadian itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua yang mengambil alih kewenangan Panwaslu Mimika merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang pada dua TPS di Kelurahan Karang Senang, Kuala Kencana yaitu pada TPS 7 dan TPS 8.

Selain kasus tersebut, Bawaslu Papua didukung Polres Mimika juga melakukan Operasi Tangkap Tangan/OTT terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilihan Distrik/PPD Mimika Baru di sebuah rumah di kawasan Karang Senang-SP3, Kuala Kencana pada tanggal 6 Juli 2018.

Saat itu, anggota PPD Mimika Baru berinisial JM tengah berada di rumah tersebut bersama salah seorang paslon bupati Mimika.

Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita berkas administrasi untuk kepentingan rekapitulasi suara Pilkada Mimika di wilayah Distrik Mimika Baru dan uang tunai Rp101 juta.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024