Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, meminta PT Freeport Indonesia segera membayar dana kompensasi pengelolaan tailing (pasir sisa) tambang sebagaimana nota kesepahaman bersama yang ditandatangani 2012.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan pada 2012 ditandatangani nota kesepahaman bersama antara Gubernur Papua, Bupati Mimika dan Presiden Direktur PT Freeport soal partisipasi pembangunan berkelanjutan sistem pengelolaan tailing.

Melalui nota kesepahaman itu, PT Freeport berkomitmen setiap tahun mengalokasikan anggaran tiga juta dolar AS ke Pemkab Mimika sebagai daerah terdampak pembuangan tailing untuk mendukung berbagai program pembangunan di wilayah itu.

"Pada 2017 Freeport menghentikan pembayaran dana partisipasi pembangunan berkelanjutan sistem pengelolaan tailing ke Pemkab Mimika dengan alasan sudah ada pembicaraan dengan Pemerintah Pusat terkait perubahan rezim Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal dalam MoU secara jelas disebutkan bahwa perusahaan mengakui partisipasi tersebut terus berlanjut selama operasi produksi berlangsung terus-menerus sesuai RKAB yang dilaksanakan secara konsisten," jelas Dwi.

Mengacu pada nota kesepahaman 2012 berdurasi lima tahun itu, Freeport harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Pemkab Mimika 30 hari sebelum mengentikan pembayaran dana partisipasi ke Pemkab Mimika.

Nyatanya saat menghentikan pembayaran dana partisipasi tersebut, pihak Freeport tidak pernah memberitahukan secara resmi ke Pemkab Mimika.

"Pada saat Freeport menghentikan pembayaran dana partisipasi pada 2017 itu, mereka tidak pernah membuat surat pemberitahuan tertulis ke Pemkab Mimika. Seharusnya ada pemberitahuan tertulis, apa alasan penghentian pembayaran dana partisipasi tersebut, apakah karena produksi tidak mencapai target atau alasan lainnya," kata Dwi.

Menurut Dwi, selama 2017 hingga sekarang produksi mineral tembaga, emas dan perak PT Freeport tetap berjalan normal, kendati terjadi permasalahan mogok kerja ribuan karyawan sejak periode Mei 2017.

Pembayaran dana partisipasi pembangunan berkelanjutan di Mimika oleh pihak Freeport seharusnya dilakukan pada 30 November 2017.

Terkait permasalahan tersebut, pada 19 April lalu berlangsung pertemuan antara Pemkab Mimika dengan pihak manajemen PT Freeport.

Dalam pertemuan tersebut, EVP PT Freeport Napoleon Sawai di hadapan Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang beserta sejumlah pejabat Pemkab Mimika seperti Kepala DinasEnergi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Asisten II Setda Mimika, Kabag Hukum serta Sekretaris Dispenda Mimika, menyatakan perusahaan siap membayar dana partisipasi pembangunan berkelanjutan tahun 2017.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, jajaran Dispenda Mimika telah mengajukan surat pemberitahuan tertulis ke manajemen PT Freeport pada 25 April.

"Sampai sekarang kami belum menerima surat balasan dari manajemen PT Freeport. Kami berharap Freeport segera merealisasikan pembayaran dana partisipasi pembangunan berkelanjutan tahun 2017 mengingat pengelolaan tailing Freeport telah memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Mimika," jelas Dwi.

Ia menambahkan, kewajiban Freeport untuk membayar dana partisipasi pembangunan berkelanjutan tersebut ke Pemkab Mimika sebesar tiga juta dolar AS atau berkisar Rp38 miliar-Rp42 miliar (sesuai kurs yang berlaku saat pembayaran) justru sangat membantu Pemkab Mimika untuk menalangi berbagai kebutuhan anggaran pembangunannya.

"Dana itu langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah Pemkab Mimika yang nantinya akan dibagi oleh Bappeda dan Badan Keuangan-Aset Daerah untuk menunjang berbagai program pembangunan daerah. Jadi, manfaatnya besar sekali bagi daerah. Di sisi lain, dampak dari tailing yang dibuang oleh Freeport melalui sungai ke wilayah dataran rendah Mimika justru semakin besar dimana terjadi pendangkalan alur-alur sungai yang menjadi urat nadi ekonomi utama bagi masyarakat di wilayah pesisir," jelas Dwi.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024