Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan lima bakal calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi pencalonan Pemilu 2019.

"Hasil pemeriksaan berkas pencalonan, lima bacaleg Gerindra TMS karena tak ada keterwakilan perempuan di dapil tiga serta dua dapil Biak satu, distrik Biak kota dan dapil Biak dua, distrik Samofa," kata Komisioner KPU Biak Johanis Lalihatu di Biak, Rabu.

Johanis mengatakan penempatan 30 persen perempuan calon legislatif Pemilu 2019 pada setiap daerah pemilihan merupakan syarat mutlak sehingga wajib dipenuhi parpol.

Bahkan bila ada satu dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan dari jumlah calon legislatif maka akan dicoret dapil tersebut.

"Peratuan KPU Pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu yakni Peraturan KPU yang baru Nomor 20 Tahun 2018 pasal 6 bahwa daftar calon wajib memuat keterakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," ujarnya.

Dari 16 parpol di Biak Numfor peserta Pemilu 2019 telah mengajukan 400 daftar bacelg tersebar di lima daerah pemilihan guna memperebutkan 25 kursi anggota DPRD Biak Numfor.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024