Timika (Antaranews Papua) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika Hery Sumartono mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya pada 2017 sangat mempengaruhi realisasi penerimaan pajak di 2017.
Hery Sumartono di Timika, Selasa, mengatakan penerimaan pajak terutama dari jenis pajak penghasilan pribadi cukup berkurang pada 2017 lantaran adanya kasus PHK massal karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya.
"Sudah tentu pasti berdampak pada penerimaan kita kalau ada wajib pajak yang terkena PHK dan kondisi itu terjadi pada 2017. Kalau sekarang sudah mulai stabil lagi sejak awal tahun hingga sekarang karena belum ada lagi kasus PHK," kata Hery.
Hery mengatakan potensi penerimaan pajak penghasilan pribadi akan hilang jika para karyawan yang mengalami kebijakan PHK tersebut tidak lagi memiliki penghasilan dari usaha mereka.
Namun, jika para karyawan yang di-PHK itu membuka usaha baru, maka mereka tetap menjadi wajib pajak KPP Pratama Timika dengan berkontribusi memberikan sumbangsih pada penerimaan negara dalam bentuk lain.
Sebagaimana diketahui, pada 2017 PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan PHK massal sepihak sekitar 8.300 karyawan.
Keputusan PHK massal diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.
Pada 2017, KPP Pratama Timika ditargetkan untuk menghimpun pajak dengan total mencapai lebih dari Rp2,7 triliun. Namun hingga akhir tahun, penerimaan pajak yang terealisasi hanya sekitar Rp2,5 triliun atau minus Rp200 miliar.
Adapun tahun ini KPP Pratama Timika ditargetkan menghimpun pajak dengan total Rp2,782 triliun.
Hingga akhir Juli lalu sudah terealisasi 45 persen dari target yaitu Rp1,251 triliun.
Guna mendongkrak penerimaan pajak, KPP Pratama Timika gencar melakukan kunjungan ke para wajib pajak untuk memberikan pembinaan, monitoring dan evaluasi mengenai kewajiban pajak mereka agar tidak sampai menunggak.
KPP Pratama Timika juga lebih intensif menggali potensi pajak dari para wajib pajak yang selama ini belum terdata secara baik terutama di luar Kabupaten Mimika seperti di Kabupaten Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.
"Tahun ini kami baru sekali mengunjungi kabupaten-kabupaten itu karena terkendala faktor cuaca dan keamanan. Sejauh ini koordinasi kami dengan Pemda setempat sudah berjalan baik, demikian pun dengan pemotongan pajak oleh para bendaharawan sudah berjalan dengan baik," ujar Hery.
Hery Sumartono di Timika, Selasa, mengatakan penerimaan pajak terutama dari jenis pajak penghasilan pribadi cukup berkurang pada 2017 lantaran adanya kasus PHK massal karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya.
"Sudah tentu pasti berdampak pada penerimaan kita kalau ada wajib pajak yang terkena PHK dan kondisi itu terjadi pada 2017. Kalau sekarang sudah mulai stabil lagi sejak awal tahun hingga sekarang karena belum ada lagi kasus PHK," kata Hery.
Hery mengatakan potensi penerimaan pajak penghasilan pribadi akan hilang jika para karyawan yang mengalami kebijakan PHK tersebut tidak lagi memiliki penghasilan dari usaha mereka.
Namun, jika para karyawan yang di-PHK itu membuka usaha baru, maka mereka tetap menjadi wajib pajak KPP Pratama Timika dengan berkontribusi memberikan sumbangsih pada penerimaan negara dalam bentuk lain.
Sebagaimana diketahui, pada 2017 PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan PHK massal sepihak sekitar 8.300 karyawan.
Keputusan PHK massal diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.
Pada 2017, KPP Pratama Timika ditargetkan untuk menghimpun pajak dengan total mencapai lebih dari Rp2,7 triliun. Namun hingga akhir tahun, penerimaan pajak yang terealisasi hanya sekitar Rp2,5 triliun atau minus Rp200 miliar.
Adapun tahun ini KPP Pratama Timika ditargetkan menghimpun pajak dengan total Rp2,782 triliun.
Hingga akhir Juli lalu sudah terealisasi 45 persen dari target yaitu Rp1,251 triliun.
Guna mendongkrak penerimaan pajak, KPP Pratama Timika gencar melakukan kunjungan ke para wajib pajak untuk memberikan pembinaan, monitoring dan evaluasi mengenai kewajiban pajak mereka agar tidak sampai menunggak.
KPP Pratama Timika juga lebih intensif menggali potensi pajak dari para wajib pajak yang selama ini belum terdata secara baik terutama di luar Kabupaten Mimika seperti di Kabupaten Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.
"Tahun ini kami baru sekali mengunjungi kabupaten-kabupaten itu karena terkendala faktor cuaca dan keamanan. Sejauh ini koordinasi kami dengan Pemda setempat sudah berjalan baik, demikian pun dengan pemotongan pajak oleh para bendaharawan sudah berjalan dengan baik," ujar Hery.