Wamena (Antaranews Papua) - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua memperbaharui data jumlah kepala keluarga(KK) kurang mampu penerima rastra.

Wakil Bupati Jayawijaya, John R Banua, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan Kemensos memberikan jangka waktu perbaharuan data hingga 30 September 2018.

"Kita akan mencoba minta waktu lagi supaya pendataannya bisa semua masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya benar-benar mendapatkan hak yang sama," katanya.

Wabup mengatakan selama ini ada sejumlah warga yang belum masuk dalam daftar penerima rastra, misalnya di Distrik Wesaput dan sudah diperjuangkan untuk terakomodasi dan menerima beras tersebut.

"Tadi saya coba cek, ternyata untuk sementara datanya sudah terinput di Kemensos, baru masuk. Data terakhir yang turun dari pusat memang tidak ada sejumlah warga di Wesaput, tetapi kita mengupayakan lapor ke Kemensos dan datanya sudah terinput sekarang ," ujarnya.

Ia mengatakan kuota rastra untuk masing-masing distrik disesuaikan dengan jumlah penduduk kurang mampu yang terdata di Kemensos.

John mengharapkan petugas Dinsos kabupaten Jajawijaya melakukan pendataan dengan baik dan warga juga terbuka memberikan informasi agar menerima jatah rastra.

"Jadi apabila dia memang masyarakat miskin, tetapi tidak terdaftar, itu tidak dapat bagian dari jatah rastra ini," katanya.

Untuk menghindari perilaku menyimpang dalam pendistribusian rastra agar tidak terhambat, Pemkab Jayawijaya akan mencoba sistem pendistribusian baru, yaitu dinas terkait yang langsung mengantar beras ke distrik untuk menyalurkan kepada masyarakat.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024