Biak (Antaranews Papua) - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 dari berbagai partai politik memanfaatkan akun media sosial untuk mengkampanyekan dirinya masing-masing guna menarik simpatik pemilih setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Jackson S Maryen dikonfirmasi di Biak, Selasa, membenarkan media sosial paling banyak diminati caleg parpol untuk menyosialisasikan diri kepada konstituen.

Ia menyebut akun medsos milik caleg atau parpol peserta Pemilu harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan adanya akun media sosial yang didaftarkan maka akan memudahkan penyelenggaraan pemilu dalam pemantauan kegiatan kampanye partai dan caleg selama tahapan kampanye di media sosial.

Jackson mengingatkan para caleg dan pengurus parpol untuk memperhatikan ketentuan kampanye terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, poster dan kampanye di media sosial.

Peraturan KPU 2018 telah mengatur ketentuan, jadwal dan tahapan kampanye Pemilihan Umum 2019.

"Sehingga setiap peserta pemilu dan caleg parpol harus mematuhi aturan yang sudah dibuat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu serentak 2019," katanya.

Sejauh ini, aktivitas 398 orang caleg dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 cukup intensif mengeglar kampanye dialogis dan tatap muka di berbagai kampung pada daerah pemilihan setempat.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024