Timika (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua meminta jajaran Pemkab setempat segera menyelesaikan hak guru-guru SLTA (SMA-SMK) agar kasus mogok mengajar guru-guru tidak sampai berkepanjangan.

"Dinamika yang terjadi di Mimika minggu-minggu ini sangat urgen, salah satunya yaitu adanya permasalahan guru-guru SMA-SMK yang mogok mengajar. Kami sangat berharap Pemkab Mimika dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya sehingga tidak sampai mengorbankan anak-anak murid," kata Pejabat Sementara Kapolres Mimika AKBP Fernando Sances Napitupulu, di Timika, Jumat.

Pernyataan Kapolres itu menyikapi keputusan bersama seluruh guru SMA-SMK se-Mimika yang mogok mengajar terhitung sejak Rabu (17/10) hingga batas waktu yang tidak ditentukan lantaran selama berbulan-bulan tidak lagi menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Uang Lauk-Pauk (ULP).

Kapolres meminta semua pihak bijaksana menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat siswa kelas XII SMA-SMK kini sedang mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional(UN).

"Waktu-waktu sekarang ini anak-anak kelas XII lagi mempersiapkan uji coba, ujian dan lain-lain. Jangan sampai karena permasalahan hak guru-guru, maka kita mengorbankan masa depan generasi muda, khususnya anak-anak SMA-SMK. Semua pihak harus mendukung keberhasilan dan kesuksesan pendidikan anak-anak," ujar AKBP Napitupulu yang baru satu pekan bertugas di Mimika itu.

Polisi tidak mau ikut terlalu jauh campur tangan dalam permasalahan guru-guru SMA-SMK di Mimika dan berharap Pemkab setempat dapat menyelesaikannya secara bijaksana.

"Kalau memang kita diminta untuk bersama-sama melihat adakah aturan yang menghambat sehingga hak-hak guru SMA-SMK tidak terbayarkan seperti insentif dan lain-lain, maka siap membantu," kata Kapolres.

Terkait permasalahan pembayaran hak-hak guru SMA-SMK, Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang pada Kamis (18/10) berangkat ke Jayapura untuk meminta penjelasan Pemprov Papua, sebab sejak 2018 kewenangan mengatur dan mengelola pendidikan tingkat menengah telah menjadi urusan pemerintah provinsi.

Yohanis mengakui, pada beberapa waktu lalu Pemkab Mimika telah menerima surat edaran Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen yang meminta kabupaten/kota menganggarkan dana untuk pembayaran TPP dan ULP guru-guru SMA-SMK, baik guru ASN maupun honorer.

Hanya saja, katanya, Tim Anggaran Pemkab Mimika `khawatir` untuk membayarkan TPP dan ULP guru-guru SMA-SMK jika hanya berpijak pada surat edaran Sekda Provinsi Papua tersebut.

"Surat edaran itu tidak memiliki dasar hukum kuat untuk dibayarkan. Tim Anggaran Pemkab Mimika memerlukan adanya peraturan Gubernur yang mengatur soal ini. Sampai sekarang peraturan Gubernurnya belum ada, sehingga kami harus berkomunikasi dan meminta penjelasan dari pihak Pemprov Papua bagaimana jalan keluar untuk mengatasi persoalan ini. Tentu kami prihatin dengan keadaan ini, makanya saya harus ke Jayapura," kata Yohanis.

Sambil menunggu kejelasan aturan terkait kebijakan pembayaran TTP dan ULP guru-guru SMA-SMK, dia meminta para guru kembali ke sekolah masing-masing untuk mengajar.

"Ini hak guru yang harus kita bayarkan, tetapi saya imbau supaya para guru kembali mengajar sambil kami perjuangkan ini," ujarnya.

Selain menuntut pembayaran TPP dan ULP, para guru SMA-SMK di Mimika juga mendesak Pemkab setempat membayarkan dana insentif guru honorer sekolah.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024