Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya mewacanakan 2019 sebagai tahun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam rangka pengelolaan administrasi yang tertib, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan .

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamberamo Raya, Yusuf Mayabubun di Jayapura, Jumat, mengatakan untuk itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya diwajibkan menyusun dan menyerahkan SPJ kepada pihaknya paling lambat pada 5 Januari 2019.

"Dengan demikian, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bisa sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada," lanjutnya.

Menurutnya dengan pengelolaan administrasi yang tertib dan sesuai dengan peraturan serta mekanisme maka diharapkan ke depan pelaporan keuangan Kabupaten Mamberamo Raya akan lebih baik lagi.

"Diharapkan dengan adanya wacana yang selanjutnya akan dicanangkan sebagai tahun SPJ ini juga dapat memotivasi OPD untuk lebih hati-hati dalam menyusun laporan keuangan di instansinya masing-masing," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pada 2019, penyusunan dan pelaporan SPJ sudah tertib maka diharapkan dapat mempengaruhi pula penyusunan LPKD 2019 sehingga opini yang diraih pun sesuai dengan target.

Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Adi Sudibyo mengatakan sembilan kabupaten di Bumi Cenderawasih yang masih mendapat opini "disclaimer" (tidak memberikan tanggapan) yakni Biak Numfor, Waropen, Mamberamo Tengah, Puncak, Sarmi, Tolikara, Boven Digoel, Dogiyai dan Mamberamo Raya.

Opini "disclaimer" ini untuk penilaian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2017 di masing-masing kabupaten/kota khususnya di Provinsi Papua.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024