Jayapura (Antara)  -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengagendakan audit penggunaan dana otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat, pada 2019. 

Kepala BPK Papua Adi Sudibyo mengatakan pihaknya akan bersama-sama dengan BPK Papua Barat melakukan audit atau mengevaluasi penggunaan dana otsus tersebut.

"Evaluasi akan dilaksanakan 2019 karena terlebih dahulu harus merumuskan dan mempersiapkan segala sesuatunya," kata Sudibyo saat menjawab pertanyaan wartawan pada lokakarya media yang dilaksanakan BPK Papua di Jayapura, Jumat (2/11).

Dia mengatakan BPK Papua pernah melakukan audit dana otsus sekitar tahun 2013 dan menemukan banyak penyalahgunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, pada 2019 akan dievaluasi lagi penggunaan dana otsus di Papua dan Papua Barat.

Untuk dana desa saat ini masih dilakukan evaluasi di empat kabupaten yang menjadi sampel.

Keempat kabupaten yang menjadi sample adalah Kabupaten Jayapura, Merauke, Biak dan Kabupaten Nabire.

"Belum diketahui dengan pasti hasilnya karena masih dilaksanakan," kata Adi Sudibyo.

Sementara itu Kasubag Hukum Andrew Ludji menjelaskan tentang tugas, kewajiban dan kedudukan BPK.

Workshop yang berlangsung sekitar lima jam itu diikuti 50 wartawan dari berbagai media di Jayapura.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024