Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah 2019 (APBD) sebagai bagian dari upaya mencegah penyelewengan keuangan daerah.

"Ada dua lembaga yang siap mendampingi Pemkab Biak Numfor untuk menyusun rancangan perda tentang APBD 2019 yakni KPK dan BPKP," kata Pelaksana tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Senin.

Ia mengakui keterlibatan KPK dan BPKP untuk pendampingan APBD sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan daerah jajaran Pemkab Biak Numfor tahun anggaran 2019.

Dengan adanya keterlibatan lembaga KPK dan BKPK dalam penyusunan AOBD 2019, menurut Plt Bupati Herry Naap, diharapkan dapat memulai babak baru dalam perubahan penataan pengelolaan keuangan daerah.

"Semua program dan kebijakan penggunaan anggaran daerah akan terkoneksi dengan aplikasi e-budgeting, e-government dan e-planning, ya mulai tahun 2019 semua penggunaan dan pembiayaan program pembangunan serba transparan," ujar Herry Naap.

Kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor, Herry menekankan pentingnya kesiapan menghadapi perubahan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Herry mengharapkan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sangat transparan sehingga bisa memperbaiki kesalahan penggunaan anggaran yang tidak tepat serta menjadikan beban sebagai hutang daerah.

"Saya harapkan semua aparatur sipil negara dan kepala dinas, badan dan kantor di jajaran pemkab Biak Numfor harus siap menerima perubahan yang diawali dengan pengelolaan keuangan daerah," ujar Bupati BIak NUmfor terpilih hasil pilkada 2018 itu.

Berdasarkan data, pada 1 Desember 2018 draf raperda APBD 2019 kabupaten Biak Numfor dijadwalkan sudah diajukan ke DPRD untuk dibahas serta mendapat pengesahan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024