Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai potensi, termasuk pengelolaan Pasar Sentral Timika.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes di Timika, Selasa, mengatakan penataan Pasar Sentral Timika harus semakin baik agar semakin banyak pedagang yang berjualan di pasar tersebut.

Dengan begitu, retribusi yang diterima Pemkab Mimika dari pengelolaan Pasar Sentral Timika akan semakin besar.

"Penertiban dan penataan para pedagang di Pasar Sentral yang sekarang kami lakukan juga untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari retribusi sampah, retribusi lapak pedagang dan retribusi tera ulang timbangan," jelas Songbes.

Tahun ini, Disperindag Mimika menargetkan penerimaan retribusi sampah dari para pedagang di Pasar Sentral sebesar Rp52 juta.

Para pedagang setempat, katanya, setiap hari diwajibkan membayar karcis Rp5 ribu untuk pengelolaan sampah di Pasar Sentral Timika agar tidak menumpuk dan menimbulkan aroma busuk yang mengganggu kenyamanan pembeli maupun pedagang sendiri.

Sementara untuk retribusi lapak jualan para pedagang, Disperindag menargetkan penerimaan sebesar Rp600 juta.

Adapun dari tera ulang timbangan para pedagang, ditargetkan mampu meraup penerimaan daerah sebesar Rp29 juta.

"Untuk tera ulang, tahun ini kami baru memulainya. Mudah-mudahan realisasinya melampaui target yang kami tetapkan," kata Songbes.

Berbagai retribusi yang ditetapkan tersebut, katanya, hanya ditagihkan kepada para pedagang non Papua.

Sementara Mama-mama Papua yang berjualan sayur-mayur, umbi-umbian, sagu, ikan dan hasil pertanian lainnya sama sekali bebas dari pungutan apapun.

"Khusus untuk Mama-mama Papua kami tidak menarik retribusi sepeserpun. Bukan berarti ada diskriminasi, tapi semata-mata mau mendorong Mama-mama Papua agar mereka lebih bersemangat lagi membuka usaha guna membantu perekonomian keluarga," jelas Songbes.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifa mengatakan tahun ini Pemkab Mimika menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp250 miliar, terdiri atas pendapatan daerah Rp151 miliar, retribusi Rp20 miliar dan sisanya lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Hingga September 2018, katanya, penerimaan pendapatan daerah Mimika sudah terealisasi lebih dari 80 persen atau sekitar Rp120-an miliar.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024