Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengumumkan batas akhir pembayaran keuangan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek fisik pada 15 Desember 2018.

"Paling lambat 30 November pengajuan tagihan dana proyek fisik di berbagai organisasi perangkat daerah yang dibiayai dana alokasi khusus (DAL) 2018 dapat diproses, ya hingga 15 Desember tidak ada lagi transaksi keuangan pemerintah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Lot Yensenem di Biak, Papua, Kamis.

Ia mengharapkan pimpinan organisasi perangkat daerah sebagai kuasa pengguna anggaran sebelum dana pelaksanaan proyek fisik DAK itu dibayarkan harus intensif melakukan pengawasan di lapangan.

Mengingat tahun anggaran 2018 segera berakhir, menurut Lot Yensenem, pimpinan OPD di instansi pemerintah harus ketat melakukan pengawasan.

"Pihaknya berharap pengerjaan proyeknya disesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan. Tanggal 15 Desember merupakan batas waktu terakhir pengerjaan proyek fisik, sehingga semua pihak wajib memantau pengerjaan proyek pembangunan yang dikerjakan," katanya.

Kepala BPKAD Biak, Lot Yensenem, mengakui jika dana pembayaran proyek fisik tidak dapat direaliasikan sesuai batas waktu 15 Desember maka akan dijadikan sisa lebih perhitungan anggaran 2018 untuk dapat digunakan pada 2019.

"Untuk pembayaran klaim pekerjaan proyek fisik di lingkungan Pemkab Biak akan sangat ketat dan disesuaikan dengan sumber alokasi dana yang diprogramkan,"ujarnya.

Berdasarkan data APBD perubahan 2018 Pemkab Biak Numfor mengalokasikan anggaran untuk belanja tidak langsung sebesar Rp754 miliar dan belanja langsung sebesar Rp487,4 miliar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024