Biak (Antaranews Papua) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah mengkaji sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (raperda) non anggaran untuk dibahas dengan dinas terkait hingga disahkan menjadi peraturan daerah.

"Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak sampai sekarang masih melakukan rapat kerja dengan satuan perangkat daerah, organisasi profesi dan pihak terkait untuk bersama-sama mengkaji draf raperda non anggaran itu," ujar Ketua DPRD Biak Numfor Zeth Sandy ketika dihubungi di Biak, Rabu.

Ia mengakui hingga sekarang pimpinan DPRD belum dapat memastikan raperda mana yang akan diprioitaskan untuk dapat segera disahkan menjadi Perda karena sedang dalam kajian Bapemperda DPRD.

Sejumlah raperda non anggaran yang diajukan oleh Pemkab Biak Numfor seperti raperda pajak retribusi, pengelolaan pendidikan, dan raperda sampah, yang dinilai sangat mendesak karena menjadi tuntutan dalam pelayanan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.

"Hasil kajian raperda non anggaran akan disampaikan Bapemperda DPRD Biak Numfor dalam sidang paripurna," kata politisi Partai Nasdem itu.

Menyinggung jadwal pembahasan APBD 2019, Zeth Sandy memperkirakan Desember 2018 sudah dapat diagendakan dalam sidang parpurna DPRD.

"Harapan lembaga DPRD supaya materi Raperda tahun anggaran 2019 sebaiknya diserahkan Pemkab Biak Numfor sejak dini sehingga dewan mulai menjadwalkan rapat badan musyawarah guna persiapan penetapan waktu pelaksanaan sidang," ujar Zeth Sandy.

Hingga kini Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak masih bekerja merampungkan kajian draf 18 raperda non anggaran untuk bisa disahkan sebagai Perda di penghujung tahun anggaran 2018.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024