Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, tengah menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika yang baru, setelah pejabat lama mengundurkan diri.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Kamis, mengatakan pihaknya telah menyurat Mendagri untuk meminta segera diterbitkannya SK pengangkatan Alfrida sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Mimika yang telah ditunjuk oleh bupati setempat.

Sebelumnya, jabatan Kepala Disdukcapil Mimika dijabat oleh Jhon Wicklif Tegai.

Namun Jhon kemudian mengundurkan diri karena pindah daerah dan menjadi Kepala Dinas Koperasi di Kabupaten Jayapura pada Oktober 2018.

Bupati Eltinus kemudian menunjuk seorang pejabat sebagai Plt Kepala Disdukcapil Mimika.

Namun, Plt yang telah ditunjuk belum dapat menandatangani dokumen kependudukan sebab belum memiliki keabsahan yaitu SK dari Mendagri, namun tugas-tugas lain boleh dikerjakan.

"Terkait dengan penandatanganan dokumen kependudukan nanti setelah ada SK dari Mendagri," ujarnya.

Eltinus juga melarang Jhon Wicklif Tegai untuk menandatangani dokumen kependudukan di kabupaten Mimika sebab menurut Eltinus, ia tidak lagi memiliki kewenangan kendati belum ada SK baru untuk pejabat yang baru dari Mendagri.

"Tidak boleh. Jhon harus melupakan Mimika dan fokus untuk bekerja sebagai kepada Dinas Koperasi di Jayapura. Itu pelanggaran jika menandatangani dokumen kependudukan sementara beliau sudah pindah ke Jayapura," kata Eltinus.

Ia juga berharap agar semua pegawai di lingkungan Disdukcapil Mimika menghargai Plt yang ditunjuk Bupati Mimika sebagai atasan mereka.

Ada sejumlah pegawai Disdukcapil tidak mengganggap Alfrida sebagai PLT Kepala Disdukcapil Mimika.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024