Biak (Antaranews Papua) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan tujuh petugas terampil untuk pelayanan pemeriksaan alat ukur timbangan menghadapi hari raya Natal dan tahun baru 2019, guna melindungi konsumen.

"UPTD Metrologi ini akan menjadi pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab besar di bidang tera ulang alat ukur. Ya, adanya tera ulang ini bertujuan untuk melindungi konsumen," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Biak, Yubelius Usior, dihubungi di Biak, Papua, Jumat.

Ia mengatakan UPTD Metrologi Disperindag Biak dipercaya melakukan aktivitas kemetrologian sesuai tugas-tugas pokok yang digariskan kebijakan pemerintah, atas dasar pembagian RI UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

UPTD Disperindag Kabupaten Biak Numfor yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Disperindag-Bidang Kemetrologian.

"UPTD Metrologi sebagai pelaksanaan kegiatan teknik dan kegiatan standar ukuran meliputi pengelolaan standar ukuran dan laboratorium," katanya.

Selain itu, lanjut dia, tugas UPTD Meterologi adalah pemeliharaan ketertelusuran standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional, pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional, serta pelaksanaan verifikasi.

Kewenangan lain UPTD Metrologi Disperindag Biak, menurut Yubelius Usior, adalah pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta pengelolaan cap tanda tera.

"Ke depan keberadaan UPTD metrologi Disperindag Biak menjadi salah satu unit usaha yang akan mendatangkan pendapatan bagi penerimaan asli daerah," ujarnya.

Berdasarkan data untuk operasional UPTD Metrologi Disperindag Biak akan melayani tera ulang alat ukur timbangan di kawasan Teluk Saereri, seperti Kabupaten Supiori, Waropen dan Kabu[aten Yapen Kepulauan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024