Jayapura (Antaranews Papua) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengimbau dan mengingatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yakni paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Natal 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Kamis mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran bagi perusahaan yang telat membayarkan THR bagi karyawannya.

"Atas nama gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan," katanya.

Menurut Yan, pihaknya juga mengimbau para pekerja agar segera melaporkan perusahaannya jika tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, di mana pelaporan dapat dilakukan pada dinas tenaga kerja setempat untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap perusahaan bersangkutan.

"Intinya kalau perusahaan tidak memberikan THR, karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui Disnaker kabupaten dan kota, dengan begitu, kami dapat mengambil tindakan," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait dengan besaran nilai THR, pembayaran dilakukan sesuai dengan masa kerja, di mana jika pegawai yang sudah bekerja di atas satu tahun maka diberikan sekali gaji, namun kalau di bawah 12 bulan, tentu ada perhitungannya sendiri.

"Lalu mengenai laporan karyawan yang tidak menerima pembayaran THR di tahun sebelumnya, kami belum mendapati informasi tersebut, meski begitu, kami menduga ada kemungkinan perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya," katanya lagi.

Dia menambahkan memang tahun lalu semua kabupaten dan kota membayar THR, namun mugkin ada yang tidak membayar tetapi tidak dilaporkan sesuai prosedur, untuk itu bagi yang belum mendapatkan haknya, harus melapor supaya dinas tenaga kerja dapat mengambil tindakan.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024