Jayapura (ANTARA News Papua) - Kepolisian Resor Nabire mengamankan tiga orang anak dibawah umur asal Jawa Barat (Jabar) yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) atau dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.

"Ketiga anak yang menjadi korban 'human trafficking' itu diamankan sejak 31 Desember 2018 dari tempatnya bekerja di Nabire yakni T Karaoke," kata Kapolres Nabire AKBP Sonny Tampubolon kepada Antara di Jayapura, Jumat.

Ia menyebut ketiga anak yang menjadi korban perdagangan manusia itu yakni HW (16), AD (17) dan D (18) yang berasal dari lokasi yang berbeda di Provinsi Jawa Barat.

Kasus perdagangan manusia itu terungkap ketika orang tua AD mengadu ke Polda Jabar di Bandung, tanggal 13 Desember 2018.

Orang tua AD melaporkan anaknya telah menjadi korban perdagangan manusia dan di bawa ke Nabire.

"Dari ketiga korban itu, dua di antaranya berstatus pelajar yakni AD dan HW yang direkrut FA dan mami B dengan iming-iming gaji sebesar Rp30 juta sebulan," kata Tampubolon.

Untuk mengibuli petugas, kata AKBP Tampubolon, mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi lebih dari 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .

"Ketiga korban perdagangan manusia itu, sudah diterbangkan ke Bandung didampingi anggota Polda Jabar, hari ini," ujar Tampubolon.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024