Biak (ANTARA News Papua) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyatakan, sebanyak 10 kampung di daerah itu tidak mencairkan dana desa tahap tiga tahun anggaran 2018 yang nilainya  mencapai Rp2 miliar lebih karena terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

"247 kampung dari 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor sudah mencairkan dana desa tahap III, sedangkan 10 kampung tidak merealiasikan pencairannya," kata Pelaksana tugas Kepala DPMK Biak Numfor, Setyo Budi MAP, di Biak, Kamis.

Ia mengakui keterlambatan pencairan dana desa bukan karena unsur kesengajaan dilakukan aparat kampung, namun kendala teknis tentang keterlambatan menyampaikan rincian laporan penggunaan dana desa tahap II.

Setyo mengatakan dana desa yang lambat dicairkan 10 kampung pada tahap tiga akan dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Kas Negara untuk dapat dibayarkan pada 2019.

"Dana desa menjadi sumber pembiayaan pembangunan untuk masyarakat di berbagai kampung sehingga dapat dicairkan sesuai dengan aturan yang berlaku." ujarnya.

Dia mengingatkan, para kepala kampung sebagai pengelola dana desa harus memperhatikan penyampaikan laporan penggunaannya karena sebagai syarat untuk pencairan tahap berikutnya.

Setyo mengimbau, penggunaan? dana desa harus transparan dan memperhatikan petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan dana sehingga tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan masyarakat berbagai kampung.

Berdasarkan data pada tahun anggaran 2018 alokasi dana desa untuk 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp180 miliar lebih.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024