Jayapura (ANTARA News Papua) - Sejumlah guru di SMK Negeri 1 Kainui, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, mogok mengajar, karena tunjangan pendapatan bersyarat (TPB) dan uang lauk pauk (ULP) sejak Januari-Desember 2018 hingga kini belum dibayarkan.

"Mulai dari hari ini kami sudah mulai mogok mengajar sampai kami punya TPB dan ULP sejak Januari-Desember 2018 di bayar," kata salah satu guru SMK Negeri 1 Kainui, Serui, Soleman Karubaba, ketika dikonfirmasi dari Jayapura

Sejak pagi, kata Soleman, para guru di sekolah itu pulang ke rumah masing-masing, para guru tengah bersepakat untuk mogok mengajar hingga hak-haknya dibayar.

Lanjut dia, para guru di SMK berencana akan mengajak seluruh guru di SMA/SMK di Serui, Kabupaten Kepulauan untuk tidak menjalankan proses belajar mengajar. 

"Kami para guru di SMK Negeri 1 Kainui yang mogok mengajar duluan, rencana besok kami akan ajak seluruh guru di SMA/SMK yang ada di Serui mogok mengajar," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah guru SMK di Serui, mengaku belum menerima TPB dan ULP sejak Januari hingga Desember 2018.

Menurut salah seorang guru SMK, Sadar Parlindungan Saragi, tunjangan tersebut pada 2016 lancar dibayarkan kepada mereka.

"Waktu itu pembayarannya masih ditangani di kabupaten, tetapi setelah pertengahan 2017 pembayarannya dialihkan ke provinsi langsung tidak dibayarkan selama 2018," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen, namun diarahkan agar menanyakan ke provinsi karena sudah dialihkan berdasarkan kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua, Elias Wenda mengatakan Pemerintah Provinsi Papua resmi mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota yang ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK di Gedung Negara Dok V Jayapura pada 19 Oktober 2017.

Pemprov Papua juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

Dalam Pergub Nomor 8/2018 yang ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018 itu pada Pasal 3 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS kabupaten/kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024