Jayapura (ANTARA News Papua) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua tengah menangani kasus 1.400 meter kubik kayu ilegal yang disita dari Pelabuhan Jayapura dan Kabupaten Nabire.

Plh Kadishut Provinsi Papua Yan Richard Pugu di Jayapura, Kamis, mengatakan 1.400 kubik kayu itu merupakan bagian dari kayu sitaan yang dikemas dalam 50 kontainer di Jayapura dan 31 kontainer di Kabupaten Nabire.

"Kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontainer kayu tersebut sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di mana sudah berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas, penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses," katanya.

Menurut Yan, kayu sitaan tersebut sudah bisa dilelang apabila sudah ada putusan dan ada izin dari Pengadilan Negeri, pasalnya, proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang bukti yang akan dilelang.

"Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari pengadilan negeri, hal ini sesuai prosedur hukum, proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang-Undang," ujarnya.

Mengenai kekhawatiran adanya penyusutan nilai ekonomi apabila kayu tersebut tidak segera dilelang, ia mengatakan prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum yang mana tahapannya sudah berjalan sesuai amanat undang-undang.

Dengan pertimbangan penyusutan nilai ekonomi tersebut, kami selangkah demi selangkah dan sesuai dengan aturan yang ada akan langsung proses.

Dia menambahkan 1400 kubik kayu sitaan ini tidak termasuk kayu yang disita oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Makasar.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024