Timika (ANTARA News Papua) - Jajaran Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Papua mengimbau warga pengguna jasa penerbangan di wilayah itu untuk melaporkan jika ada operator penerbangan yang menjual tiket dengan tarif mahal melampaui batas atas sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Perhubungan.
"Kalau ada yang menjual tiket penerbangan melampaui tarif batas atas yang ditetapkan dalam SK Menhub segera laporkan ke kami untuk kami tindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk diberikan sanksi, tapi harus disertai dengan bukti yang akurat," kata Kepala UPBU Mozes Kilangin Timika, Ambar Suryoko di Timika, Kamis.
Ambar mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 sudah ditentukan formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Semua operator penerbangan, katanya, harus menaati aturan tersebut dan tidak diperkenankan menjual tiket dengan tarif yang melampaui batas yang telah ditetapkan tersebut.
Sementara itu maskapai penerbangan pemerintah, Garuda Indonesia telah mengumumkan daftar harga tiket terbaru mulai 3 Februari 2019.
Sales and Marketing Manager Garuda Indonesia Cabang Timika, I Nyoman Teguh mengatakan mulai 3 Februari 2019 terjadi perubahan tarif tiket penerbangan Garuda Indonesia dengan rute dari dan ke Timika.
Tiket penerbangan rute Timika - Jayapura dijual Rp1.325.300, Timika - Denpasar Rp3.368.000, Timika - Jakarta Rp4.303.000, Timika - Makassar Rp3.374.600, Timika - Nabire Rp885.300, Jayapura - Timika Rp1.350.300, Denpasar - Timika Rp3.438.000, Jakarta - Timika Rp4.303.000, Makassar - Timika Rp3.409.600, dan Nabire - Timika Rp880.300.
Teguh membantah keras tudingan warga bahwa pihak Garuda Indonesia menjual tiket dengan tarif yang sangat mahal saat musim liburan Natal-Tahun Baru beberapa waktu lalu.
Menurut dia, harga tiket yang dijual selama waktu tersebut merupakan harga normal yang ditetapkan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat menganggap bahwa harga promo itu yang harga normal, padahal itu tidak normal. Bagi perusahaan itu tidak normal, dan harga yang normal menurut perusahaan ya harga saat ini," jelas Teguh.
Ia mencontohkan, harga tiket untuk penerbangan dari Timika-Jakarta biasanya dijual sekitar Rp2,5 juta.
Menurut dia, tarif tersebut merupakan harga promo, sementara harga normal tiket penerbangan Timika-Jakarta sekitar Rp5 juta, bahkan lebih.
"Kalau ada yang menjual tiket penerbangan melampaui tarif batas atas yang ditetapkan dalam SK Menhub segera laporkan ke kami untuk kami tindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk diberikan sanksi, tapi harus disertai dengan bukti yang akurat," kata Kepala UPBU Mozes Kilangin Timika, Ambar Suryoko di Timika, Kamis.
Ambar mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 sudah ditentukan formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Semua operator penerbangan, katanya, harus menaati aturan tersebut dan tidak diperkenankan menjual tiket dengan tarif yang melampaui batas yang telah ditetapkan tersebut.
Sementara itu maskapai penerbangan pemerintah, Garuda Indonesia telah mengumumkan daftar harga tiket terbaru mulai 3 Februari 2019.
Sales and Marketing Manager Garuda Indonesia Cabang Timika, I Nyoman Teguh mengatakan mulai 3 Februari 2019 terjadi perubahan tarif tiket penerbangan Garuda Indonesia dengan rute dari dan ke Timika.
Tiket penerbangan rute Timika - Jayapura dijual Rp1.325.300, Timika - Denpasar Rp3.368.000, Timika - Jakarta Rp4.303.000, Timika - Makassar Rp3.374.600, Timika - Nabire Rp885.300, Jayapura - Timika Rp1.350.300, Denpasar - Timika Rp3.438.000, Jakarta - Timika Rp4.303.000, Makassar - Timika Rp3.409.600, dan Nabire - Timika Rp880.300.
Teguh membantah keras tudingan warga bahwa pihak Garuda Indonesia menjual tiket dengan tarif yang sangat mahal saat musim liburan Natal-Tahun Baru beberapa waktu lalu.
Menurut dia, harga tiket yang dijual selama waktu tersebut merupakan harga normal yang ditetapkan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
"Masyarakat menganggap bahwa harga promo itu yang harga normal, padahal itu tidak normal. Bagi perusahaan itu tidak normal, dan harga yang normal menurut perusahaan ya harga saat ini," jelas Teguh.
Ia mencontohkan, harga tiket untuk penerbangan dari Timika-Jakarta biasanya dijual sekitar Rp2,5 juta.
Menurut dia, tarif tersebut merupakan harga promo, sementara harga normal tiket penerbangan Timika-Jakarta sekitar Rp5 juta, bahkan lebih.