Biak (ANTARA News Papua) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Biak Numfor, Papua masih menunggu petunjuk teknis (juknis) program penyaluran dana kelurahan yang telah dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN 2019.

"Juknis penyaluran dana kelurahan akan menjadi pedoman untuk dikucurkan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak (BPKAD) Pemkab Biak Numfor, Lot Yensenem di Biak,Sabtu.

Ia menyatakan Juknis dan surat edaran menteri belum ada sehingga pihak BPKAD belum bisa mencairkan dana kelurahan.

Kika Juknis penyaluran dana kelurahan sudah ada, maka pihak BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah(OPD) teknis akan mendistribusikan sesuai peraturan.

"Kalau Juknis keluar, kami melaksanakan sesuai Juknis dari Menteri Keuangan atau Menteri Dalam Negeri. Kami berharap mudah-mudahan terealisasi secepatnya," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Fandoi Biak, Marthen Kafiar SIP mengakui pengucuran dana kelurahan sangat dinantikan realiasasinya guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan pemerintahan di Kelurahan setempat.

"Kebijakan dana kelurahan sangat menyentuh kebutuhan pelayanan pemerintahan dan menjawab berbagai kebutuhan program pembangunan di kelurahan," katanya.

Pada 2019 Kabupaten Biak Numfor akan mendapat kucuran alokasi dana kelurahan mencapai Rp5 miliar untuk delapan kelurahan.

Berdasarkan data pada tahun anggaran 2019 pemerintah pusat akan mengelontorkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024