Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu apakah ada upaya menghalangi kerja lembaganya saat dua penyelidik diserang saat bertugas di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam.

"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Adapun pasal tersebut terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan "obstruction of justice".

Saut menyatakan bahwa ada upaya kerja sama yang baik antara KPK dan Polri terkait dengan upaya penanganan kasus penyerangan tersebut.

"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan Biro Hukum KPK, ini prosesnya masih berjalan. Doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa-siapa saja yang terkait dengan kasus penganiayaan tersebut," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi singkat terkait dengan dua penyelidik KPK yang diserang itu.

"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Setelah pukul 00.00 pada Minggu (3/2) dini hari, kata dia, beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.

"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK', tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.

Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua.

KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    
KPK menjelaskan kronologi singkat terkait penyerangan terhadap dua penyelidik KPK saat bertugas di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam.

"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, setelah pukul 00:00 pada Minggu (3/2), beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.

"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK' tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.

KPK pun, kata dia, sangat menyesalkan atas peristiwa penyerangan tersebut.

"Ini yang saya kira sangat kami sesalkan karena atas alasan apapun juga apalagi kalau kita baca dari beberapa pernyataan yang disampaikan pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena persoalan mengambil foto tetapi atas alasan apapun juga sebenarnya tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri," tuturnya.

Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua.

"Apalagi sudah disampaikan mereka adalah penegak hukum yang sedang bertugas tetapi tindakan kekerasan dan penganiayaan tetap dilakukan beberapa orang terhadap pegawai KPK. Karena itu kami menyebut kejadian kemarin itu sebagai penyerangan terhadap penegak hukum yang sedang bertugas," kata Febri.

KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024