Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg Aloysius Giyai mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Papua dalam menangani kesehatan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Kepada Antara di Jayapura, Sabtu, Aloysius mengemukakan, ke depan pihaknya akan mengundang semua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi itu bersama para Kepala Dinas Kesehatan di kabupaten/kota untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman kerja sama guna penanganan pasien Lapas.
Rencananya, kata dia, penandatanganan kerja sama itu akan dilaksanakan pada Rakerkesda Papua, April 2019. Adapun sejumlah Lapas di Papua yakni Lapas Klas IIA Abepura, empat Lapas Klas IIB yakni Wamena, Merauke, Nabire, Biak dan Serui serta Rumah Tahanan Tanah Merah di Bouven Digoel.
"Penanggulangan Papua selama ini belum berjalan kolaboratif antarlembaga atau intansi di Papua. Yang ideal itu harus secara kolaboratif melibatkan semua stakeholder terkait seperti Kemenkum HAM, BNN, kepolisian, Dinas kesehataan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), swasta dan OKP karena dampak dari masalah ini besar dalam upaya rehabilitasi bagi penderita gangguan jiwa akibat Napza," katanya.
Menurut Mantan Direktur RSUD Abepura itu, ada empat langkah penanganan para penderita gangguan jiwa akibat NAPZA yaitu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
"Nah kita di Papua lebih banyak di rehabilitatif. Tapi apakah sudah ada rumah sakit khusus untuk rehabilitasi, sudah ada untuk penderita gangguan mental dan jiwa akibat NAPZA? Hanya ada tiga RS Jiwa yakni RS Jiwa Abepura, RS Merauke dan Paniai. Akhirnya kita saling lempar tanggung jawab. Saya ajak, mari kita buat MoU untuk sama-sama tanggulangi. Kita buat satu program lobi dana ke Pusat," tambah Aloysius.
Kepada Antara di Jayapura, Sabtu, Aloysius mengemukakan, ke depan pihaknya akan mengundang semua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi itu bersama para Kepala Dinas Kesehatan di kabupaten/kota untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman kerja sama guna penanganan pasien Lapas.
Rencananya, kata dia, penandatanganan kerja sama itu akan dilaksanakan pada Rakerkesda Papua, April 2019. Adapun sejumlah Lapas di Papua yakni Lapas Klas IIA Abepura, empat Lapas Klas IIB yakni Wamena, Merauke, Nabire, Biak dan Serui serta Rumah Tahanan Tanah Merah di Bouven Digoel.
"Penanggulangan Papua selama ini belum berjalan kolaboratif antarlembaga atau intansi di Papua. Yang ideal itu harus secara kolaboratif melibatkan semua stakeholder terkait seperti Kemenkum HAM, BNN, kepolisian, Dinas kesehataan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), swasta dan OKP karena dampak dari masalah ini besar dalam upaya rehabilitasi bagi penderita gangguan jiwa akibat Napza," katanya.
Menurut Mantan Direktur RSUD Abepura itu, ada empat langkah penanganan para penderita gangguan jiwa akibat NAPZA yaitu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
"Nah kita di Papua lebih banyak di rehabilitatif. Tapi apakah sudah ada rumah sakit khusus untuk rehabilitasi, sudah ada untuk penderita gangguan mental dan jiwa akibat NAPZA? Hanya ada tiga RS Jiwa yakni RS Jiwa Abepura, RS Merauke dan Paniai. Akhirnya kita saling lempar tanggung jawab. Saya ajak, mari kita buat MoU untuk sama-sama tanggulangi. Kita buat satu program lobi dana ke Pusat," tambah Aloysius.