Biak (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial PN dan DS seberat 449 gram kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak.

"Penyidik Satres narkoba Polres Biak masih menanti apakah berkas perkaranya sudah lengkap (P21) atau belum, ya jika semua dinyatakan lengkap maka kami akan menyerahkan dua tersangka untuk dapat disidangkan,"kata Kasat Reserse Narkoba Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk di sela-sela acara gladi pengamanan pelantikan bupati Biak, Minggu.

Kasat Narkoba AKP Mika menyebut hasil pemeriksaan barang bukti Balai Pengawasan Obat Makanan telah diterima dan hasilnya positif narkoba yang dibawa jenis daun ganja kering.

Kedua tersangka DS dan PN, menurut AKP Mika, telah dikenakan dakwaan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 114 ini, lanjutnya, menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untu dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman untuk pelakunya dapat dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah,"ungkap AKP Mika Rumbrapuk.

Berdasarkan data dua tersangka DS dan PN terungkap peredaran daun ganja kering berasal dari Papua Nugini dan dibawa ke Biak menggunakan jasa kapal laut Jayapura-Serui dan Serui-Biak dengan kapal cepat pada 5 Januari 2019.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024