Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua menargetkan sebanyak 21.205 wajib pajak di wilayah itu yang memanfaatkan fasilitas layanan e-filing dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak baik orang pribadi maupun badan.

Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono di Timika, Selasa, mengatakan diperlukan sosialisasi terus-menerus agar wajib pajak di Timika segera menyampaikan SPT.

"Sampai sekarang yang telah menyampaikan SPT Tahunan baru sebanyak 6.150 wajib pajak dari yang ditargetkan sekitar 47 ribu wajib pajak. Yang sudah menggunakan layanan e-filing sebanyak 5.400. Kami menargetkan sebanyak 21.250 wajib pajak memanfaatkan layanan e-filing ini," ujarnya.

Menurut dia, layanan e-filing sesungguhnya sangat mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan atau melaporkan SPT yaitu dengan mengaktifkan layanan internet melalui telepon pintar.

Khusus di Timika, katanya, masih banyak wajib pajak belum memahami penggunaan e-filing, sebagian lagi masih menunda penyampaian SPT-nya.

"Kami akan akan menyasar ke masing masing Organisasi Perangkat Daerah/OPDuntuk melatih cara menggunakan e-filing. Kalau yang swasta kita lakukan sosialisasi ke perusahaan pemberi kerja," ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau terlambat melapor SPT Tahunan PPh sebesar Rp100 ribu kepada wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta kepada wajib pajak badan.

Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang saat kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi di KPP Pratama Timika, Selasa, mengajak seluruh wajib pajak di wilayah itu agar segera menyampaikan SPT tahunannya.

"Sebagus apapun pekerjaan kita, kalau tidak melaporkan pajak sama dengan bohong. Wajib pajak tidak hanya menghitung dan membayar pajak, tetapi juga berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan," kata Bassang.

Bassang mengatakan Pemkab Mimika telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen setiap penerimaan gaji ASN maupun tenaga honorer. Pemotongan pajak dilakukan bendaharawan di setiap OPD.

Jumlah wajib pajak yang terdata di wilayah kerja KPP Pratama Timika hingga 31 Desember 2018 sebanyak 83.430, dengan perincian wajib pajak badan sebanyak 6.457, berstatus aktif atau normal sebanyak 3.995 dan berstatus non aktif sebanyak 2.462.

Selanjutnya wajib pajak orang pribadi non karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya) sebanyak 5.344, yang aktif sebanyak 3.071 dan tidak aktif sebanyak 2.273.Sementara wajib pajak or ang pribadi berstatus karyawan tercatat sebanyak 71.629, yang aktif sebanyak 52.535 dan tidak aktif sebanyak 19.094.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024