Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan salah satu TPS di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang melaksanakan pencoblosan tidak sesuai prosedur pemilu.

"Ada satu TPS di Kuala Kencana memobilisasi massa, lalu memilih tidak sesuai prosedur," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Rabu.

Yang dimaksud dengan tidak prosedural, kata Ronald yang mengaku sedang di Timika, adalah saat akan mencoblos oknum pemilih tidak menunjukkan identitasnya, misalnya KTP elektronik atau formulir model C6-KPU.

"Saya temukan juga tidak ada DPT yang ditempel di dekat TPS, agar warga atau pemilih bisa mengecek nama-namanya," katanya menyebutkan sejumlah hal yang tidak prosedural

Mengenai hal ini, lanjut Ronald, Bawaslu Papua sedang mendalaminya, yang nantinya akan mencocokkan data DPT.

"Jika tidak sesuai berarti ini ilegal," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024