Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mendukung pelaksanaan Program Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan diterbitkannya instruksi dan peraturan bupati (perbup) setempat tentang kewajiban kepesertaan BPJS-TK.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Nasrullah Umar, di Jayapura, Jumat, mengatakan adanya perbup tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura.

"Semoga ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan perlindungan kepada para pekerja di Kabupaten Jayapura, karena masih banyak badan usaha yang belum melindungi para pekerjanya," kata Nasrullah yang juga Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura.

Menurut Nasrullah, dengan adanya kerja sama ini maka diharapkan seluruh perusahaan dan pengusaha dalam proses kepengurusan izin nantinya wajib melampirkan Kartu dan Sertifikat BPJS-TK.

Senada dengan Nasrullah Umar, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura Henock Puraro mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tercantum bahwa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pengurusan izin usaha.

"Selama ini di DPM-PTSP Kabupaten Jayapura sudah dipersyaratkan, namun pelaksanaannya belum maksimal," katanya.

Dia menjelaskan tugas-tugas pembinaan terhadap pemberi kerja dan para pekerja itu berada di perangkat daerah teknis, sehingga ini merupakan awal dari sebuah pekerjaan besar yang dimulai dengan langkah kecil yakni rencana bekerja sama dengan BPJS-TK Cabang Papua Jayapura.

Sementara itu pembahasan draft perjanjian kerja sama ini dihadiri juga oleh dinas-dinas terkait antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Disperindagkop, Dinas Pariwisata, BPKAD dan Bagian Hukum.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024