Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Jayapura mengklaim telah memusnahkan temuan produk barang dengan nilai ekonomi sebesar Rp76.436.000 di  29 kabupaten/kota dari 200 lebih distributor menjelang Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kepala Balai Besar POM di Jayapura HG Kakerissa, di Jayapura, Rabu, mengatakan berdasarkan temuan tersebut, rata-rata produk yang dimusnahkan adalah barang yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, kedaluwarsa, rusak, berkarat serta tanpa label izin edar.

"Temuan-temuan ini paling banyak kami temukan di Kota dan Kabupaten Jayapura, di mana setelah kami temukan, direkap, dihitung nilai ekonominya dan akhirnya dimusnahkan," katanya.

Menurut Kakerissa, meskipun begitu jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini temuan produk yang tidak memenuhi syarat ini lebih sedikit atau jumlahnya berkurang.

"Kami juga menemukan adanya oknum pelaku usaha yang secara sengaja menjual produk barang yang sudah tidak layak untuk dijual di Kota Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan ketika dicek, oknum pelaku usaha tersebut sudah mengetahui sehingga pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dalam menjual produk tidak layak tersebut.

"Jadi oknum pelaku usaha ini menjual produk barang tanpa label izin edar atau barangnya berasal dari luar negeri, meskipun sudah mengetahui hal tersebut namun tetap saja menjualnya kepada masyarakat," katanya.

Dia menambahkan di bulan Ramadhan ini, kebutuhan masyarakat meningkat, sehingga Balai POM Jayapura mencegah jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan oleh pedagang demi mencari keuntungan tanpa memikirkan resiko bahaya dari mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi syarat.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024