Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua memproses sebanyak 45 aduan kasus pemilu legislatif dan presiden 2019 di daerah itu.

"Totalnya ada 45 aduan kasus pemilu di Kota Jayapura baik yang disampaikan oleh caleg ataupun partai politik," kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

Sebagian besar aduan kasus pemilu tersebut, kata alumni Universitas Yapis Papua itu sudah diproses dengan sejumlah hasil.

"Diantaranya ada yang tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat dan ada yang dilanjutkan tetapi masih dalam penggalian keterangan atau menambah data pendukung," katanya tanpa merincikan pasti jumlah yang memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Rinto mengungkapkan rata-rata aduan kasus tersebut terkait perubahan suara yang diraih oleh caleg atau parpol.

"Aduan itu rata-rata suara yang diklaim hilang dan keberatan adanya penggelembungan suara," katanya.

Pemilu di Kota Jayapura terbilang banyak persoalan, mulai dari terjadi penundaan pencoblosan di dua distrik yakni Distrik Abepura dan Jayapura Selatan yang seharusnya digelar pada 17 April 2019 diundur pada 18 April 2019 dengan alasan logistik pemilu tidak datang.

Lalu, penghitungan suara tingkat distrik terjadi sejumlah tarik ulur karena data yang ada di saksi partai dan caleg tidak sesuai dengan milik PPD ataupun salinan dimiliki oleh Panwas.

Sehingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik diambil alih oleh KPU Kota Jayapura dan menempuh waktu 15 hari lamanya serta mendapat teguran keras dari KPU Provinsi Papua.

Saat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Provinsi, rekap suara untuk Distrik Heram, Kota Jayapura ditolak oleh Bawaslu Provinsi Papua karena adanya penggelembungan suara.

Hal ini juga yang sedang diproses oleh Bawaslu Kota Jayapura terkait rekap di Distrik Heram yang dinilai invalid datanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024