Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya tidak menunda untuk melaporkan asetnya masing-masing, pasalnya pada Juli 2019 akan ada pertemuan kembali dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Elysa Auri di Jayapura, Senin, mengatakan untuk itu, pada pekan ini jika masih ada OPD yang belum melaporkan data asetnya, sebaiknya jangan ditunda.

"Pasalnya, ketika digelar pertemuan dengan KPK, masing-masing OPD akan diminta untuk mempertanggungjawabkannya di depan rapat," ujarnya.

Menurut dia, pada pertemuan tersebut pihaknya akan menginstruksikan langsung agar masing-masing OPD melaporkan asetnya sehingga diharapkan pimpinan instansinya untuk mengfungsikan pengurus barangnya.

"Pengurus barang di masing-masing OPD ini jangan dianggap biasa-biasa saja dalam tugasnya, harus diperhatikan karena staf ini mengelola aset begitu besar di instansi tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan hal ini dilakukan untuk menginventarisir kembali aset-aset yang ada namun rusak atau bahkan sudah hilang sehingga dapat dicatat dengan baik.

"Seharusnya aset-aset yang sudah ada tersebut, tiap tahun nilainya turun bukan naik sehingga harus ditetapkan berdasarkan aturan," sebut dia.

Sebelumnya, Pemprov Papua siap menindaklanjuti arahan KPK terkait pengelolaan aset daerah setempat dengan melakukan inventarisasi.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024