Biak (ANTARA) - Panitia pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menyiapkan rancangan tata tertib pemilihan sebagai pedoman kerja dalam melakukan pemilhan wakil bupati penganti wabup terpilih Nehemia Wospakrik yang meninggal dunia, 28 Desember 2018.

"Tim Panitia Pemilihan Masa Jabatan Wakil Bupati Biak Numfor sudah melakukan tahapan pemilihan, yakni melakukan konsultasi dengan Gubernur Papua, Kementerian Dalam Negeri, dan  merevisi tata tertib DPRD untuk persiapan pemilihan calon wakil bupati periode 2019 s.d. 2024," kata Ketua Panitia Pemilihan DPRD Jan Dantje Kbarek di Biak, Selasa.

Penggantian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dalam UU Pilkada Pasal 176 Ayat (1), disebutkan bahwa pengisian jabatan itu melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.

"Mekanisme pemilihan akan dilakukan DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung,"katanya.

Pasal 2 UU Pilkada menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Ia berharap mekanisme pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor dapat berjalan sesuai dengan jadwal.

Dengan terpilihnya wabup pengganti, kata dia, dapat membantu bupati dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

"Saya optimistis tahapan Pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif," ujarnya.

Berdasarkan data pada pilkada serentak 27 Juni 2018, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Herry/Nehem memenangi pilkada mengalahkan pasangan Andreas Msen/Justinus Noriwari, dan Nicodemus Ronsumbre/Akmal Bachri.

Namun, sebelum dilakukan pelantikan, Nehemia Wospakrik meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2018 karena sakit sehingga pelantikan Bupati Herry Ario Naap oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, 19 Maret 2019, tidak ada wakil bupati.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024